PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai perlunya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjawab kompleksitas persoalan perumahan perkotaan di wilayah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalteng, Andi Arsyad, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinergi Penanganan Permasalahan Perumahan Perkotaan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Rabu, 16 Juli 2025, di Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Andi menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah masih dihadapkan pada tantangan besar terkait penyediaan perumahan layak huni, terutama di wilayah perkotaan.
Ia mengidentifikasi tiga isu utama yang menjadi perhatian: tingginya backlog kepemilikan rumah, keterbatasan akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak, serta belum optimalnya kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Permasalahan perumahan tidak bisa ditangani secara parsial atau sektoral. Perlu kerja bersama, lintas kewenangan, dan komitmen jangka panjang untuk mewujudkan kawasan permukiman yang manusiawi dan inklusif,” tegas Andi.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan pendekatan dalam perencanaan dan pelaksanaan program perumahan.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan regulatif dan fiskal dari pemerintah pusat agar memiliki ruang gerak yang lebih besar dalam menangani isu perumahan dan permukiman.
“Kami berharap pemerintah pusat bisa memberi ruang lebih luas bagi daerah untuk menyesuaikan program-program nasional sesuai konteks lokal, termasuk dalam hal inovasi pembiayaan dan kolaborasi dengan pihak swasta,” tambahnya.
Dalam konteks penguatan kelembagaan, Andi mendorong optimalisasi peran Kelompok Kerja (Pokja) dan Forum PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) agar tak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi aktor aktif dalam advokasi kebijakan, fasilitasi pembiayaan, dan monitoring pelaksanaan program perumahan.
Sebagai bentuk komitmen, rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan penandatanganan Berita Acara Alih Kelola Penanganan Kawasan Permukiman antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPBPK), dan Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam pembagian peran yang lebih efektif antarinstansi.
Tidak hanya itu, acara turut dirangkai dengan penyerahan bantuan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara simbolis, hasil kolaborasi dengan Real Estate Indonesia (REI) di Kota Palangka Raya.
Program ini menjadi bagian dari kontribusi sektor swasta dalam mendukung target nasional pembangunan 3 juta unit rumah.
Menutup sambutannya, Andi menegaskan bahwa pembangunan perumahan bukan sekadar memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi bagian dari pembangunan peradaban dan kesiapan Kalimantan Tengah sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jika kita bicara Indonesia Emas 2045, maka kawasan seperti Kalteng harus siap dari sekarang. Perumahan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan menjadi prasyarat mutlak menuju ke sana,” pungkasnya.
(Sya'ban)












