KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan semakin serius memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Gedung Serbaguna Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu 23 Juli 2025.
Acara yang mengusung tema pemberantasan rokok ilegal ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, dan turut dihadiri oleh perwakilan Kejari Seruyan, Wakapolres Seruyan, Perwira Penghubung 1015 Sampit, serta sejumlah pimpinan SKPD terkait. Kehadiran masyarakat Kuala Pembuang juga menjadi bukti tingginya perhatian terhadap isu ini.
Dalam sambutannya, Wabup Supian menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah. “Setiap batang rokok ilegal berarti hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PMK Nomor 143 Tahun 2023. Tidak hanya itu, acara ini juga mengacu pada SE Dirjen Bea Cukai Nomor SE-3/BC/2024 tentang pedoman kerja sama pemanfaatan dana pajak rokok.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatifnya, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai. “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, kita berharap penerimaan negara melalui sektor cukai tembakau bisa optimal, yang nantinya digunakan untuk membiayai program-program pembangunan dan kesejahteraan,” jelas Agus.
Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkab Seruyan dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pembangunan yang lebih merata.
(ASY)