KUALA PEMBUANG – Tim Satresnarkoba Polres Seruyan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pria berinisial NH alias Halis (49) berhasil diamankan saat kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya, yang berlokasi di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan AKBP Dr Han's Itta Papahit melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto, penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Bergerak cepat, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, anggota Satresnarkoba mendapati NH berada di dalam rumah. Tak menunggu lama, penggeledahan dilakukan disaksikan oleh dua warga setempat, yakni Sugiannoor dan Budi Yanor.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,56 gram, serta satu potong pil ekstasi merah seberat 0,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu pipet kaca, kotak rokok sebagai tempat penyimpanan alat hisap, serta satu unit ponsel VIVO Y02 berwarna biru.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Kami juga akan mendalami asal-usul barang haram tersebut,” tegasnya.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tak tinggal diam dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa, terutama di wilayah pedesaan yang kini mulai menjadi sasaran jaringan pengedar.
(ASY)












