DLH Kalteng Gelar FGD, Susun Dokumen Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan

IST/BERITASAMPIT - Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyusun dokumen Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan atau Safeguard REDD+ tingkat provinsi. Diskusi ini berlangsung, Kamis 24 Juli 2025, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, di hotel Aquarius.

FGD ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) serta Nationally Determined Contribution (NDC) di Kalimantan Tengah.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas, Noor Halim, menekankan pentingnya dokumen safeguard sebagai fondasi dalam pelaksanaan REDD+.

“Keberadaan dokumen safeguard dalam implementasi REDD+ diperlukan sejak awal untuk memastikan bahwa pelaksanaan program REDD+ dengan berbagai aktifitasnya tidak menimbulkan dampak negatif pada masyarakat, lingkungan, dan tata kelola di Kalimantan Tengah,”ucapnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng Tak Menyerah, Terus Perjuangkan Desa Dambung Kembali ke Pangkuan Barito Timur

Proses penyusunan dokumen ini tak bisa dilakukan secara sepihak. Pelibatan berbagai pihak dinilai krusial agar dokumen yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan di lapangan.

“Sangat penting adanya pelibatan para pihak untuk mengumpulkan informasi, pandangan, atau masukkan dari aktor yang memiliki pengalaman, keahlian, atau keterlibatan langsung dengan isu REDD+,”tambahnya.

Selain itu, berharap forum diskusi ini mampu merumuskan langkah-langkah strategis dan komprehensif untuk memperkuat sistem safeguard di tingkat provinsi.

“Semoga kegiatan hari ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Tujuan dari diadakannya FGD pada hari ini dalam rangka persiapan penyusunan dokumen Kerangka Pengaman Sosial dan Lingkungan (Safeguard REDD+ Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah) dapat tercapai dengan peran aktif semua pihak yang terlibat,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Gubernur Agustiar: Perubahan Anggaran Wujud Komitmen Jaga Kualitas Belanja Daerah

Peserta FGD terdiri dari perwakilan lembaga swadaya masyarakat (NGO), akademisi, instansi pemerintah seperti DLH dan Dinas Kehutanan, serta perwakilan dari Sekretariat Kelompok Kerja Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Pokja RADD+).

“Untuk peserta ada dari NGO, ada dari perguruan tinggi, ada dari DLH dan ada dari Kehutanan, dari Sekretariat Pokja RADD+,” ungkapnya. (yud)