PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih berupaya agar Desa Dambung, yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Barito Timur, dapat kembali masuk ke dalam wilayah administrasi Kalimantan Tengah. Desa tersebut secara administratif telah menjadi bagian dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 Tahun 2018.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Apung, mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas keputusan tersebut.
“Kita memang ini perjuangan berat, apa yang sudah diputuskan oleh Kemendagri ya,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat bersama DPRD Kalteng, Rabu 25 Juni 2025.
Meski demikian, Leonard menegaskan bahwa peluang untuk Desa Dambung kembali ke Kalteng tetap terbuka.
“Tapi ini tidak menutup kemungkinan untuk kita selalu berusaha bagaimana ke depan ini bisa kembali ke wilayah Kalteng,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa berbagai aspek perlu dipertimbangkan dalam persoalan ini, mulai dari regulasi, kondisi infrastruktur, hingga psikologis masyarakat.
“Tentunya kita melihat regulasi yang ada, kemudian melihat fakta yang ada di lapangan. Kemudian masyarakat, infrastruktur yang sudah terbangun di sana, dan yang penting ada sosio-psikologis masyarakat itu, apakah dia lebih senang ke Kalteng atau ke Kalsel,” katanya.
Saat ditanya bagaimana jika masyarakat Desa Dambung ingin kembali ke Kalteng, Leonard menyatakan kesiapan pihaknya.
“Kita akan sambut semua itu. Makanya kita biarlah waktu yang akan bicara. Dari sisi Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Kalteng akan agresif melihat itu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sikap Pemprov Kalteng dalam menyikapi persoalan ini didasarkan pada fakta di lapangan, bukan pada emosi semata.
“Kita melihat juga ketika itu sudah diputus oleh pusat, apa respon masyarakat setempat, kemudian respon kita juga apa. Itu yang kita harapkan ke depan. Jadi kita tidak berdasarkan emosional, tapi berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya.
(Syauqi)












