Pemerintah Minta Maaf Atas Kekurangan dalam Penyusunan RPJMD Kalteng 2025-2029

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo bersama Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong menunjukkan berita acara persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Jumat malam, 25 Juli 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan yang mungkin terdapat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng 2025-2029.

Hal ini diungkapkan saat Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Jumat malam, 25 Juli 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.

Dalam pidatonya, Edy menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD 2025-2029 dilakukan dengan penuh keseriusan, namun pihaknya tidak menutup mata bahwa masih ada kekurangan, baik secara substansi maupun redaksional.

“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyusunan Raperda ini terdapat kekurangan. Kami terbuka menerima kritik dan saran konstruktif demi penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang,” ujar Edy.

BACA JUGA:  29 Personel Polresta Palangka Raya Naik Pangkat, Dua Perwira Raih Kompol

Menurutnya, RPJMD 2025-2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.

Oleh karena itu, setiap masukan dari DPRD maupun masyarakat sangat berarti untuk memastikan arah kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Edy juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan DPRD, sekaligus mengoptimalkan setiap program agar selaras dengan visi Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera.

“Kami berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala, memperbaiki kekurangan, dan memastikan implementasi RPJMD berjalan efektif demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan disahkannya RPJMD menjadi Perda, semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dapat terus menjaga sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

BACA JUGA:  DPRD Kalteng Dorong Warga Mentaya Hulu Urus Izin Tambang Rakyat Seperti di Parenggean

“Semoga kerja sama ini menjadi langkah bersama menuju kemajuan daerah dan Indonesia Emas 2045,” tutup Edy.

(Sya’ban)