PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menyoroti aktivitas tambang emas di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang hingga kini masih berstatus ilegal.
“Di Mentaya Hulu memang belum ada yang resmi, masih ilegal. Kalau ada tambang rakyat yang ada izinnya, itu ada di Parenggean. Kalau di sana memang belum,” ujar Sutik saat dimintai tanggapan, Jum'at 4 Juli 2025.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya bisa mengurus izin tambang rakyat agar kegiatan penambangan tidak terus-menerus dikejar aparat penegak hukum.
“Memang seharusnya masyarakat bisa mengurus izinnya seperti di Parenggean. Tambang rakyat itu biar nggak dikejar-kejar terus pihak aparat, biar usaha tenang,” katanya.
Terkait dugaan adanya pihak yang membekingi tambang ilegal di wilayah tersebut, Sutik mengaku belum mendalami isu tersebut. Namun ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tetap tidak diperbolehkan.
“Nah, kalau ada pembeking saya belum mendalami. Kalau memang itu [tambang] nggak ada izinnya, ya nggak boleh. Bukan gimana, program pemerintah juga kuat. Masyarakat juga harus menyadari hukum,” pungkasnya.
(Syauqi)












