PALANGKA RAYA – Sebanyak 29 personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, resmi mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi setelah dinyatakan layak dan memenuhi syarat administrasi.
Upacara kenaikan pangkat digelar di lapangan Mapolresta Palangka Raya, Senin 30 Juni 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi.
Kapolresta menyampaikan, total 29 personel yang naik pangkat terdiri atas dua perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan 27 bintara dengan berbagai jenjang pangkat.
“Dua personel perwira yakni Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat dan Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana naik pangkat menjadi Kompol. Kemudian untuk bintara berpangkat Aipda ke Aiptu sebanyak 2 personel, Bripka ke Aipda 14 personel, Briptu ke Brigpol 5 personel, dan Bripda ke Briptu 2 personel,” tuturnya.
Kombes Pol Dedy Supriadi menjelaskan, kenaikan pangkat tersebut berlaku per 1 Juli 2025, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang pedoman administrasi kenaikan kepangkatan anggota Polri.
“Kenaikan pangkat tersebut juga merupakan sebuah penghargaan dari penilaian kinerja dan tingkah laku yang baik dalam melaksanakan tugas, sehingga diharapkan kinerja personel Polresta Palangka Raya pun dapat semakin ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
(Syauqi)












