
KASONGAN – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit yang melibatkan Aminuddin Gultom bersama tujuh orang lainnya kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Senin 28 Juli 2025. Penundaan dilakukan karena saksi pelapor tidak hadir dengan alasan sakit.
Saksi pelapor berasal dari pihak perusahaan PT.Bumihutani Lestari (BHL). Ketidakhadirannya dinilai memengaruhi jalannya pembuktian dalam persidangan yang seharusnya mendengar keterangan saksi kunci dari pihak perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa, Jesvandy Silaban, menyebut bahwa pelapor memiliki peran penting dalam konstruksi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurut dia, tanpa kehadiran pelapor, proses pembuktian tidak berjalan optimal.
“Kami sudah siap untuk mendengar keterangan dari pelapor. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum pernah hadir. Padahal, pelapor merupakan bagian penting dari perkara ini,” kata Jesvandy kepada beberapa awak media usai persidangan.
Perkara ini bermula dari dugaan aksi panen sawit ilegal yang terjadi pada 13 April 2025 di area perkebunan PT. BHL, tepatnya di blok I29. Lahan tersebut belakangan diketahui sedang dalam sengketa hukum terkait kepemilikan.
Jesvandy menjelaskan, panen yang dilakukan Aminuddin dan para buruh lepas bukanlah inisiatif pribadi. Ia menyebut, Aminuddin diminta oleh seseorang dari manajemen perusahaan untuk membantu proses panen di area tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Aminuddin melibatkan tujuh buruh harian lepas yang selama ini bekerja di perusahaan tersebut. Namun, di tengah proses panen, kegiatan mereka dihentikan. Para buruh dituduh mencuri buah sawit, dan Aminuddin dilaporkan sebagai pihak yang menyuruh mereka.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan pencurian itu. Menurut Jesvandy, para buruh yang membantu panen tinggal di mess perusahaan dan selama ini bekerja untuk PT BHL. Selain itu, buah sawit yang dipanen tidak pernah dijual.
“Buah yang dipanen justru diangkut menggunakan kendaraan milik perusahaan sendiri. Kalau memang ada pencurian, seharusnya ada penjelasan yang jelas mengenai kerugian dan ke mana larinya buah tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial, terutama bagi para buruh yang menggantungkan hidup dari pekerjaan di lapangan.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pada Senin (4/8/2025). Kuasa hukum berharap pelapor dapat hadir agar proses persidangan berjalan lebih terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa.
(Bitro)