Barang Bukti Sabu Dimusnahkan, Polres Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

BITRO/BERITASAMPIT - Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

KASONGAN – Polres memusnahkan puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dari sejumlah kasus yang ditangani selama bulan Juli 2025. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri .

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari dua laporan polisi utama, yakni LP/A/31/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 dan LP/A/34/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka di hadapan beberapa awak media di Mapolres , Kamis 24 Juli 2025.

Dari kasus pertama, LP/A/31/VII/2025, polisi menyita total 40 paket sabu dengan berat kotor 21,56 gram atau berat bersih 13,48 gram. Sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri , sebanyak 38 paket sabu seberat 6,52 gram bersih ditetapkan untuk dimusnahkan.

Selain itu, satu paket sabu dengan berat bersih 0,15 gram disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM guna memastikan kandungan narkotikanya. Sedangkan satu paket lainnya, seberat 6,81 gram bersih, akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Sementara itu, dari kasus kedua LP/A/34/VII/2025, polisi mengamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 12,59 gram atau berat bersih 11,33 gram. Empat paket sabu di antaranya, dengan berat bersih 6,06 gram, diputuskan untuk dimusnahkan.

Satu paket sabu seberat 0,06 gram bersih diserahkan ke Laboratorium Forensik BPOM untuk pemeriksaan kandungan, dan satu paket lainnya dengan berat bersih 5,21 gram digunakan untuk pembuktian di meja hijau.

Kapolres AKBP Chandra Ismawanto menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah bentuk komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. “Kami pastikan penanganan dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

Tak hanya dua kasus itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa terdapat tiga perkara lain dengan barang bukti sabu-sabu rata-rata di bawah 5 gram. Dalam perkara tersebut, barang bukti disisihkan untuk keperluan pengadilan dan laboratorium Forensik BPOM Palangkaraya.

baca juga ...  Seorang Pria di Nanga Bulik Tenggelam Saat Mandi di Jamban

Pemusnahan ini mendapat pengawalan ketat dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri .

“Polres juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!