SAMPIT – Isu penggeledahan kantor pelabuhan di Sampit oleh aparat penegak hukum mencuat di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan di Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengaku belum mengetahui adanya penggeledahan tersebut.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Kasi Lala) KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis, saat dikonfirmasi pada Jumat 13 Juni 2025 menyampaikan belum memperoleh informasi tersebut baik penggeledahan ataupun pemeriksaan pejabat.
“Selamat siang, saya belum mengetahui informasi itu. Mohon maaf,” ujarnya singkat saat dihubungi media.
Meski begitu, kabar yang beredar di internal pelabuhan menyebutkan bahwa kantor pelabuhan di Sampit sempat digeledah oleh aparat penegak hukum dan bahkan sejumlah pejabat sudah diperiksa.
Penggeledahan itu diduga terkait proses penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan fasilitas pelabuhan, termasuk soal badan usaha pelabuhan dan manajemen operasional.
Sejumlah pejabat KSOP, Pelindo, pengusaha pelabuhan, Dinas Perhubungan Kotim juga diperiksa.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Mariani, juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kita serahkan kepada aparat untuk menindaklanjuti sesuai aturan. Kami di DPRD mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi,” tegas Mariani.
Sebelumnnya, praktisi jasa kepelabuhanan Kalteng, Rudy Irwandy, menyambut baik langkah aparat yang mulai menelisik dugaan penyimpangan sektor pelabuhan. Ia menilai, ini sebagai titik awal untuk membenahi tata kelola kepelabuhanan di Kotim.
“Jika benar ada penggeledahan, itu menandakan keseriusan penegak hukum dalam mencari alat bukti. Sektor pelabuhan ini sudah lama jadi sorotan karena pengelolaannya yang semrawut. Kita mendukung penuh agar persoalan ini diusut tuntas,” ujar Rudy.
Senada, Anggota Komunitas Peduli Kotim Eka Sazli menegaskan pentingnya mengawal proses hukum secara terbuka dan menyeluruh. Ia menilai langkah Polda Kalteng ini merupakan sinyal positif dalam menegakkan hukum di sektor yang selama ini kurang tersentuh.
“Kita mendukung penuh upaya aparat dalam mengungkap penyimpangan ini. Jangan setengah-setengah. Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sampai tuntas. Dan yang paling penting, jangan tebang pilih,” ujar Eka.
(Nardi)












