84 Kasus Agraria Terjadi di Kalteng Selama Empat Tahun

IST/BERITA SAMPIT - Plt Sekda Kalteng saat memberikan sambutan.

PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 84 aduan kasus agraria sepanjang periode 2020 hingga 2024. Data tersebut terungkap dalam audiensi antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu, 30 Juli 2025.

Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, mengatakan Kalimantan Tengah termasuk salah satu provinsi dengan tingkat pengaduan konflik agraria yang cukup signifikan.

“Tercatat sebanyak 84 aduan kasus agraria,” kata Leonard.

Ia menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Untuk itu, Gubernur Kalteng memandang perlu membentuk lembaga penyelesaian sengketa lahan di tingkat daerah.

“Lembaga ini dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang lebih mudah diakses dan lebih murah bagi masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Demo di DPRD Kalteng, Desak Pemerintah Hapus Pasal Bermasalah di RKUHAP

Leonard juga menekankan pentingnya penanganan konflik sosial secara komprehensif melalui pendekatan dialogis dan damai, yang selaras antara hukum positif dan hukum adat.

“Hukum adat dipercaya akan menyelesaikan konflik dengan tidak menyisakan luka maupun dendam,” tutur Leonard.

Saat ini, Pemprov Kalteng tengah merancang kebijakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalteng.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya menyelesaikan pengaduan agraria melalui kajian hukum yang melibatkan Divisi Hukum Mabes Polri.

“Melalui audiensi ini, diharapkan Komnas HAM mendengar langsung dari pihak Pemprov Kalteng dan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) terkait konflik agraria dan SDA, baik penanganannya dan mekanisme penyelesaiannya,” ujar Uli.

BACA JUGA:  DPRD Kalteng: Masalah Penahanan Ijazah Harus Dipantau, Masyarakat Bisa Lapor ke Komisi III

Leonard menyambut baik pelaksanaan audiensi tersebut sebagai forum bersama untuk mencari solusi atas konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah.

“Audiensi ini merupakan bentuk upaya kita bersama, untuk memahami, mencegah, dan menyelesaikan sengketa terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan serta sumber daya alam,” ujarnya.

(Syauqi)