PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, meminta pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah agar tidak menahan ijazah alumni. Ia menegaskan, jika ada sekolah SMA, SMK, atau SKH yang menahan ijazah, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Komisi III DPRD Kalteng.
Pernyataan tersebut disampaikan Tomy menyusul adanya kebijakan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang melarang sekolah menahan ijazah alumni.
“Itu dinamika yang luar biasa masalah ijazah. Jangankan ijazah sekolah, ijazah para pekerja aja kan sekarang rame kan. Nah itu sudah jelas tidak boleh harusnya,” ujar Tomy, belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah dalam persoalan ini harus benar-benar diawasi.
“Jadi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah pengawasan dalam hal tersebut harus memang dipantau,” tegasnya.
Tomy juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ada sekolah yang masih menahan ijazah siswanya.
“Misalnya ada laporan, khususnya kami di Komisi III bidang pendidikan, bisa dilaporkan ke kami juga. Dimana, siapa, sekolah mana, itu juga harus disampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang kedapatan menahan ijazah siswa yang telah lulus.
“Kalau ada sekolah yang menahan ijazah, yang tidak bisa membayar kewajiban di sekolah, ada kepala sekolah demikian akan kami tindak,” tegas Agustiar saat meninjau SMA 3 Palangka Raya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut Agustiar, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu pegawai negeri, nggak mungkin kami diamkan. Kami bisa memindahkan (rotasi) jabatannya, dari kepala sekolah mungkin menjadi pegawai biasa,” ujarnya.
Agustiar menambahkan, baik sekolah negeri maupun swasta tidak diperbolehkan melakukan praktik penahanan ijazah.
“Mau swasta mau negeri yang SMA. Gak ada lagi seperti penahanan ijazah begini. Kalau ada pasti kami tindak tegas,” tandasnya.
(Syauqi)












