Pemprov Kalteng Audiensi dengan Komnas HAM, Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan

IST/BERITA SAMPIT - Plt Sekda Kalteng saat foto bersama dengan Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk membahas penanganan konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) di wilayah Kalteng. Pertemuan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu, 30 Juli 2025.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang telah memfasilitasi forum diskusi ini. Ia menjelaskan, Komnas HAM tengah mengkaji berbagai laporan pengaduan agraria yang masuk, bekerja sama dengan Divisi Hukum Mabes Polri.

“Melalui audiensi ini, diharapkan Komnas HAM mendengar langsung dari pihak Pemprov Kalteng dan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) terkait konflik agraria dan SDA, baik penanganannya dan mekanisme penyelesaiannya,” ujar Uli.

Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur, menyambut baik forum yang dinilainya sebagai langkah bersama untuk memahami, mencegah, dan menyelesaikan konflik agraria serta pemanfaatan SDA secara adil dan damai.

BACA JUGA:  Forum Relawan Damkar Palangka Raya Salurkan 22 Paket Sembako untuk Korban Kebakaran Puntun

“Audiensi ini merupakan bentuk upaya kita bersama untuk memahami, mencegah, dan menyelesaikan sengketa terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan serta sumber daya alam,” katanya.

Leonard menyebut, sepanjang 2020 hingga 2024, Komnas HAM menerima 84 aduan kasus agraria di Kalimantan Tengah, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu wilayah dengan tingkat pengaduan tertinggi di sektor tersebut.

Untuk mempercepat dan menyederhanakan penyelesaian konflik secara adil, Gubernur memandang perlu dibentuk lembaga penyelesaian sengketa lahan di tingkat daerah. Lembaga ini diharapkan menjadi alternatif penyelesaian di luar pengadilan yang lebih mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Pelatihan BUMDes Angkatan Kedua Dorong Transformasi Potensi Desa Menjadi Usaha Produktif

Ia menambahkan, secara yuridis, penyelesaian konflik sosial perlu dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan dialogis dan damai, dengan mengedepankan keseimbangan antara hukum positif dan hukum adat.

“Hukum adat dipercaya akan menyelesaikan konflik dengan tidak menyisakan luka maupun dendam,” tutur Leonard.

Saat ini, Pemprov Kalteng tengah menyusun kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan dalam bentuk Peraturan Daerah yang sedang dibahas bersama DPRD.

(Syauqi)