PANGKALAN BUN – Penasehat Hukum (Pengacara) Ahli Waris H. Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, menyesalkan keterangan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, saat meninjau lokasi tanah yang bersengketa dan sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Pangkalan Bun.
Diketahui, Tanah yang menjadi sengketa antara Pemkab Kobar vs ahli waris H. Brata Ruswanda, ini sudah menjalani 3 kali persidangan dan akan dilanjutkan, Kamis 8 Agustus 2025, mendatang.
“Kalau hanya sekedar meninjau ke lokasi itu sah-sah saja, tapi kalau setelah meninjau lokasi kemudian memberi statemen atau keterangan kepada sejumlah awak media, bahwa lahan yang sedang bersengketa itu dikatakan Bapak Gubernur dan Bupati Kobar adalah milik pemerintah, keterangan tersebut sangat disayangkan, karena Gubernur dan Bupati tidak menghargai hukum,“ kata Poltak Silitonga, saat dikonfirmasi Berita Sampit, Senin malam 4 Agustus 2025.
Seraya menambahkan, sesuai dengan peraturan hukum perdata, saat tanah negara yang bersengketa dengan masyarakat sedang berproses hukum (sidang di PN), kedua belah pihak di lokasi lahan tidak boleh memberi keterangan karena sedang proses sidang.
“Maaf, keterangan ini dari persidangan. Saya jelaskan dari sidang perdata perkara nomor 17 Ahli Waris sebagai penggugat dan Bupati Kobar sebagai tergugat, sudah berjalan 3 kali sidang dan pihak penggugat telah menyampaikan sejumlah bukti dan fakta kepada majelis Hakim, bahwa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan luas 10 hektar Adalah milik ahli waris H. Brata Ryuswanda,” katanya.
“Bukti yang akurat, diantaranya kesaksian dari Keluarga Kesultanan Kutaringin Pangkalan Bun, yang dipersidangan disampaikan oleh Juru Bicara Kesultanan Gusti Achmad NS, bahwa tanah 10 hektar yang sekarang sedang bersengketa awalnya milik Kesultanan Kutaringin, yang dibagikan kepada keluarga Kesultanan. Bahkan saksi juga menyampaikan lokasi lahan tersebut searah dengan tanah menuju arah ke tanah Kesultanan,“ lanjut Poltak Silitonga.
Ia juga mengatakan, dalam persidangan telah disampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa kalau tanah 10 hektar itu milik Pemda Kobar kenapa tidak diurus, bahkan bisa disertifikatkan sampai 27 sertifikat. Hal ini berdasarkan kesaksian Retno dari Kabag Aset BPKAD Kabupaten Kobar, yang disampaikan ke Majelis Hakim. Diakui Retno, belum mengetahui SK asli dari Gubernur Kalteng, bahwa tanah yang 10 hektare milik pemerintah.

Sementara, Penasehat Hukum Pemkab Kobar saat dikonfirmasi awak media selalu bungkam atau belum bisa memberi keterangan.
Kasus sengketa lahan yang sudah beberapa kali disidangkan hanya mengeluarkan putusan sela atau belum ada keputusan siapa sebenarnya yang berhak memiliki tanah 10 hektare di Jalan Pramuka, Gang Rambutan, Kelurahan Baru tersebut. (man)












