JAKARTA— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin 6 Juli 2026.
Rapat strategis ini difokuskan pada pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta penataan ekosistem penempatan tenaga kerja yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI atas undangan kemitraan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Mukhtarudin didampingi oleh jajaran pimpinan eselon, termasuk para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, serta pejabat Eselon II di lingkungan KP2MI.
“Rapat kerja hari ini menjadi momentum krusial untuk membahas empat agenda strategis, yaitu pelaksanaan program Quick Win Pekerja Migran Indonesia, penguatan ekosistem pelindungan dari hulu ke hilir, implementasi Surat Edaran Bersama lintas kementerian, serta program penguatan hak anak purna pekerja migran,” ujar Menteri Mukhtarudin di hadapan para pimpinan Komite III DPD RI.
Akselerasi 500 Ribu Tenaga Kerja Melalui ‘SMK Go Global'
Sebagai langkah nyata dalam memperluas peluang kerja di luar negeri dan menekan angka pengangguran nasional, KP2MI memaparkan program inovatif bertajuk Quick Win SMK Go Global.
Program ini dirancang khusus untuk mendukung arahan direktif Presiden Prabowo Subianto guna menyiapkan 500.000 tenaga kerja siap pakai ke pasar global.
Program SMK Go Global tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang periode 2026–2029 dengan target penempatan yang ambisius namun terukur.
KP2MI menargetkan penempatan sebanyak 40.000 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada tahun 2026, yang kemudian diproyeksikan meningkat tajam menjadi 140.000 CPMI pada tahun 2027, 180.000 CPMI pada tahun 2028, dan ditutup dengan target 140.000 CPMI pada tahun 2029.
Transformasi Total Pelindungan Terintegrasi Hulu-Hilir
Dalam pemaparannya, Menteri Mukhtarudin menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat transformasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Pendekatan yang diadopsi kini lebih menyeluruh (holistik), mencakup fase sebelum keberangkatan selama bekerja di negara penempatan, hingga sekembalinya mereka ke tanah air.
Strategi komprehensif ini diimplementasikan melalui beberapa pilar utama yakni peningkatan kesiapan kompetensi dan mental para calon pekerja migran, penguatan kerja sama bilateral penempatan dengan berbagai negara mitra strategis hingga optimalisasi peran dan fungsi Atase Ketenagakerjaan di luar negeri.
Selain itu, penguatan layanan pelindungan hukum serta penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran.
“Tidak hanya berfokus pada penempatan, pemerintah juga mendorong pemberdayaan purna Pekerja Migran melalui integrasi program sosial yang matang,” imbuh Menteri Mukhtarudin.
Upaya ini meliputi program reintegrasi sosial, rehabilitasi, literasi keuangan yang sehat, serta pengembangan kewirausahaan mandiri.
Menteri Mukhtarudin berharap program-program ini mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi Pekerja Migran beserta keluarganya sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Melalui Desa Migran Emas
Tata kelola pelindungan Pekerja Migran kini semakin diperkuat oleh instrumen regulasi kokoh, antara lain UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama yang mengikat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.
Guna mengoperasionalkan mandat tersebut, KP2MI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sinergi ini diwujudkan melalui program-program nyata di lapangan, salah satunya adalah pembentukan Desa Migran Emas serta perluasan kerja sama formal antara KP2MI dengan berbagai Pemerintah Daerah.
KP2MI menaruh harapan besar agar DPD RI dapat menjadi motor penggerak dalam mendorong akselerasi sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Khususnya, dalam mendorong penyusunan kebijakan lokal, regulasi pelindungan Pekerja Migran di daerah, serta pengalokasian anggaran khusus APBD yang didedikasikan untuk menjamin keselamatan dan hak-hak para pekerja migran di wilayahnya masing-masing.
Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Pekerja Migran
Menutup pemaparannya, Menteri Mukhtarudin menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan dan pemenuhan hak anak-anak Pekerja Migran Indonesia. Kebijakan ini mengacu penuh pada prinsip-prinsip internasional Konvensi Hak Anak PBB yang mencakup hak sipil, hak pengasuhan yang layak, akses kesehatan, pendidikan berkualitas, serta pelindungan khusus.
“Anak-anak pekerja migran adalah masa depan bangsa yang hak-haknya tidak boleh terabaikan oleh jarak dan batas negara. Negara hadir untuk memastikan bahwa di mana pun orang tua mereka berjuang, anak-anak ini mendapatkan pengasuhan yang layak, pendidikan berkualitas, dan perlindungan penuh sesuai standar internasional,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
DPD RI Soroti Maraknya Pekerja Migran Ilegal
Rapat Kerja antara Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melahirkan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis.
Perwakilan daerah menyoroti langsung celah pengawasan di tingkat desa hingga ketimpangan kuota program penempatan kerja ke luar negeri.
Warning dari Maluku: Pekerja Non-Prosedural Marak Akibat Minimnya Pendataan Desa
Anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Maluku, Anna Latuconsina mengungkapkan bahwa meskipun Maluku bukan penyumbang devisa pekerja migran terbesar seperti Jawa Barat, wilayahnya menghadapi ancaman serius terkait maraknya pekerja migran ilegal atau non-prosedural.
“Berdasarkan pengecekan kami langsung di lapangan, mayoritas warga Maluku yang bekerja ke luar negeri ternyata tidak mengantongi surat keterangan resmi dari Kepala Desa,” ungkap Anna.
Untuk mengatasi kebocoran ini, Anna mendesak penguatan kerja sama antar kementerian secara riil, artinya KP2MI, Kemenaker, dan Kemendes PDT harus bersinergi ketat agar arus keberangkatan warga dari tingkat desa benar-benar terdata sejak hulu.
Kemenaker dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), wajib berkolaborasi mempermudah izin penempatan bagi sektor perikanan. Anna juga mengevaluasi kinerja Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di daerah (Maluku, Maluku Utara, dan NTT) yang kuota pelatihannya sangat terbatas dari pusat, serta kurikulumnya yang dinilai belum match dengan kebutuhan industri pasar kerja luar negeri.
Padahal, kata Anna, pemuda Maluku sangat meminati sektor formal seperti perikanan dan kru kapal pesiar, bukan sektor domestik rumah tangga. Sayangnya, ongkos pengurusan izin pelayaran saat ini dinilai masih terlampau mahal dan rumit.
Maluku Utara Desak Pemerataan Kuota
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Maluku Utara, Hasby Yusuf menyambut baik arah kebijakan KP2MI lewat Gerakan Nasional Migran Aman. Namun, ia mengingatkan agar penempatan Pekerja Migran tidak sekadar dilihat sebagai alat pengikis angka pengangguran.
“Pekerja Migran dalah wajah diplomasi dan cerminan Republik Indonesia di mata dunia. Harus ada seleksi ketat sejak awal. Kita ingin mereka menjadi juru bicara bangsa yang baik, bukan malah membawa citra buruk karena perilaku menyimpang di luar negeri,” tegas Hasby.
Hasby juga mengusulkan agar KP2MI menerapkan sistem alokasi kuota khusus per provinsi, terutama untuk daerah yang selama ini bukan pemasok utama Pekerja Migran seperti Maluku Utara.
“Dengan adanya kepastian kuota per daerah, kami di daerah bisa bergerak melakukan sosialisasi masif ke SMK-SMK dan perguruan tinggi, serta melakukan follow-up terkoordinasi,” beber Hasby.
Merespons berbagai aspirasi tersebut, Rapat Kerja antara Komite III DPD RI dan KP2MI menghasilkan beberapa kesepakatan serta kesimpulan utama guna mengoptimalkan pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Pertama, Komite III DPD RI memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen KP2MI dalam memperkuat tata kelola dan ekosistem pelindungan Pekeja Migran dari hulu hingga hilir.
Kedua, dukungan penuh juga diberikan terhadap program kerja KP2MI, dengan catatan kementerian wajib memperhatikan masukan-masukan dari daerah demi ketercapaian target secara bertahap dan berkelanjutan.
Terakhir, dengan menyadari bahwa desa merupakan ujung tombak dan garda terdepan pelindungan, kedua belah pihak sepakat untuk memperluas jangkauan program ‘Desa Migran Emas' (Demimas) guna mengoptimalkan peran serta tanggung jawab Pemerintah Desa melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
(Adista)












