PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang pria berinisial Bd (44), warga Jalan Tjilik Riwut Km 7,8.
Ia diduga sebagai pelaku pencurian sebuah ponsel yang terjadi di depan Dealer Daihatsu, Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pelaku diamankan saat berada di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, dan langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna proses penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, Rabu, 6 Agustus 2025.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Subnit Lidik Jatanras Satreskrim bersama Sat Intelkam Polresta Palangka Raya. Tim berhasil melacak keberadaan barang bukti dan mengidentifikasi pelaku dari hasil penelusuran.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang diterima pada 16 Mei 2025. Korban, Reza Wiratama Vidyapala (29), warga Kelurahan Bukit Tunggal, melaporkan bahwa ponselnya hilang pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat kejadian, Reza mengendarai sepeda motor dan tanpa sadar ponsel miliknya terjatuh dari saku celana.
“Korban sempat diberitahu oleh seseorang bahwa handphonenya terjatuh, namun setelah kembali ke lokasi, handphone itu sudah tidak ditemukan,” terang Rian.
Adapun barang yang dicuri berupa satu unit ponsel Redmi Note 12 warna Mint Green dengan nomor IMEI 1: 863359061308660 dan IMEI 2: 863359061308678, dengan nilai sekitar Rp 2.799.000.
Kini kasus ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(Syauqi)












