PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Aryawan, menegaskan pentingnya transformasi kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik modern.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Pertemuan Advokasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kota Palangka Raya Tahun 2025, yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Palangka Raya, Senin, 26 Mei 2025.
Dalam paparannya, Aryawan menyampaikan bahwa strategi transformasi Posyandu mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain: penyatuan persepsi dan pemahaman masyarakat, pengembangan layanan, peningkatan kapasitas kader, penataan kelembagaan, penguatan sarana dan prasarana, hingga penguatan pendanaan.
“TP Posyandu adalah mitra kerja pemerintah dari pusat hingga desa, berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina. Mereka bertugas mendampingi dan membina pengurus serta kader, sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi,” jelas Aryawan.
Sebelumnya, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, saat membuka kegiatan tersebut, menekankan bahwa pemerintah kota harus segera menata kelembagaan Posyandu secara berjenjang, menyusul terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
“Saya meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera melakukan penataan TP Posyandu 6 SPM, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan,” tegas Aisyah dalam sambutannya.
Aisyah menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini menjadikan Pokjanal Posyandu bertransformasi menjadi TP Posyandu, yang kini memiliki peran vital sebagai mitra kerja pemerintah dalam mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di enam bidang utama: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, dan sosial.
Lebih lanjut, Aisyah menegaskan bahwa Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan balita, melainkan harus berkembang menjadi pusat layanan masyarakat lintas sektor.
“Posyandu kini merupakan bagian dari sistem pelayanan dasar secara menyeluruh. Transformasi ini harus didukung oleh regulasi, kapasitas kelembagaan, dan sinergi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga merinci bahwa transformasi ini merupakan implementasi dari sejumlah regulasi baru, termasuk UU No. 6 Tahun 2024 tentang Desa yang diperbarui lewat UU No. 3 Tahun 2024, serta PP No. 43 Tahun 2014. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pembentukan TP Posyandu di seluruh jenjang pemerintahan.
“Kelurahan menjadi ujung tombak restrukturisasi karena pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan di sana. Struktur kelembagaan harus jelas agar Posyandu dapat menjadi motor penggerak pembangunan dari akar rumput,” pungkas Aisyah.
(Sya'ban)












