PALANGKA RAYA – Memasuki puncak musim kemarau, aparat kepolisian bersama warga di Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, memperketat patroli di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini diambil untuk menekan potensi kebakaran yang kerap melanda daerah tersebut setiap tahun.
Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kereng Bangkirai, Aiptu F.E. Sihotang, memimpin pendampingan patroli bersama Masyarakat Peduli Api (MPA). Mereka menyusuri kawasan gambut dan lahan kering yang rentan terbakar, memastikan tak ada titik api yang bisa memicu bencana.
Kapolsek Sabangau, Inspektur Polisi Satu Ahmad Taufiq, mengatakan patroli bersama ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan warga.
“Kami ingin meminimalisir risiko Karhutla di Sabangau, apalagi kondisi cuaca saat ini sangat mendukung terjadinya kebakaran,” ujarnya.
Menurut Taufiq, tim gabungan tak hanya memantau daerah rawan. Mereka juga melakukan pendinginan di lahan yang terlihat mengeluarkan asap atau memiliki potensi terbakar.
“Kami juga memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” kata dia.
Patroli turut disertai penyebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah. Isinya, larangan membakar hutan, perkebunan, dan lahan, lengkap dengan ancaman sanksi hukum bagi para pelanggarnya.
Maklumat ini menjadi pengingat keras agar masyarakat memutus tradisi membakar lahan yang kerap memicu bencana asap.
Upaya ini disambut positif oleh warga. Beberapa anggota MPA mengaku patroli gabungan membantu mereka memantau wilayah yang sulit dijangkau, sekaligus memberi pemahaman hukum kepada masyarakat yang masih menganggap pembakaran lahan sebagai cara cepat membuka kebun.
Dengan strategi patroli rutin, pendinginan lahan, dan penyuluhan hukum, aparat berharap kesadaran warga kian meningkat.
“Kalau masyarakat paham bahaya Karhutla, lingkungan bisa kita jaga tetap aman dan kondusif,” kata Taufiq.
(Syauqi)












