SAMPIT – Laporan dugaan penyerobotan lahan di Kotawaringin Timur (Kotim) yang disampaikan Yanto Eko Saputra mulai ditindaklanjuti Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/204/X/2024/SPKT/POLDA KALTENG tanggal 22 Oktober 2024 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 385 KUHPidana.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sp. Lidik/247/III/RES.1.2./2025/Ditreskrimum tanggal 9 Maret 2025.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara telah kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut,” kata Kepolisian Polda Kalteng dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan tersebut, Jumat 22 Agustus 2025.
Beberapa saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur masyarakat, tokoh adat, pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, hingga Kanwil BPN Kalteng. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk menyingkap duduk perkara sengketa lahan tersebut.
Polda Kalteng juga berencana memanggil saksi lainnya, khususnya yang mengetahui soal ganti rugi lahan dengan perusahaan terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian atas laporan yang kini bergulir di meja penyidik.
Sementara itu, pelapor Yanto Eko Saputra menyambut baik langkah Polda Kalteng yang mulai memeriksa saksi-saksi. Ia menegaskan pihaknya sangat berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan agar kepastian hukum benar-benar terwujud.
“Harapan kami, kasus ini bisa segera masuk tahap penyidikan sehingga ada kejelasan hukum bagi semua pihak,” kata Yanto.
Dokumen resmi penyelidikan ini ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng oleh AKP Rahmat Saleh, Kasubdit II/Hardabangtah.
(Nardi)











