SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, mengapresiasi langkah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) yang telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di dua kelurahan. Keberadaan Posbakum dinilainya sangat penting sebagai wadah penyelesaian masalah hukum yang bisa langsung dirasakan masyarakat.
Menurut Angga, program yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini merupakan terobosan baik agar desa dan kelurahan memiliki akses layanan hukum yang lebih dekat. Ia menegaskan, Komisi I akan mendorong agar semua kecamatan hingga desa membentuk Posbakum.
“Kami berharap desa dan kelurahan tetap membentuk kepengurusan Posbakum lebih dulu. Nanti teknisnya bisa menyesuaikan setelah ada arahan dari pusat,” kata Angga, Senin 25 Agustus 2025.
Politisi PDIP ini menambahkan, Komisi I juga akan mengimbau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar ikut mendampingi keberadaan Posbakum. Dengan begitu, pendampingan hukum tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar membantu masyarakat.
“Segala keluhan dan persoalan hukum yang dihadapi warga bisa ditangani lebih awal melalui Posbakum. Hal ini sangat penting, agar permasalahan hukum masyarakat tidak berlarut-larut dan bisa dicarikan solusi yang meringankan,” tegasnya.
Sebelumnya, Camat MBK, Irpansyah, mengungkapkan bahwa dua Posbakum yang telah dibentuk berada di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang. Pembentukan ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum dan HAM. (nardi)












