Kuasa Desak Polda Kalteng Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah di Ramang

DENNY/BERITASAMPIT - Pendampingan oleh Haruman Supono di Polda Kalteng, perihal laporan oleh Anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya Ramang, .

– Kuasa dari Lawfirm Scorpions, Haruman Supono, menegaskan bahwa dugaan manipulasi dokumen tanah di Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten , harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Ia mendampingi 21 anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya yang melaporkan pengurus kelompok mereka ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin 25 Agustus 2025.

Haruman menilai praktik yang dilaporkan para anggota mengarah pada modus mafia tanah. Pasalnya, kepemilikan lahan masing-masing 4 hektare diduga dialihkan secara sepihak melalui dokumen paklaring tidak sah.

“Paklaring terakhir terbit tahun 1965, tapi tiba-tiba ada dokumen tahun 1981 yang diduga rekayasa. Ini jelas patut dipertanyakan,” ujarnya, Selasa 26 Agustus.

Menurut Haruman, kasus ini bukan sekadar persoalan internal kelompok tani, tetapi berkaitan dengan keberadaan perkebunan sawit PT Agrindo Green Lestari (AGL). Ia menuding batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak pernah transparan dan menimbulkan ketidakpastian status lahan masyarakat.

“Buat apa ada program cetak sawah sejak 2008 kalau akhirnya tanah yang seharusnya jadi hak anggota justru dimanipulasi? Ini perampasan hak rakyat yang harus dihentikan,” tegasnya.

Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolda Kalteng, untuk turun tangan mengusut secara menyeluruh dugaan manipulasi data tanah di Ramang dan lain di sekitarnya.

“Kami percaya kepolisian mampu menindak tegas pelaku yang bermain dalam persoalan agraria ini,” kata Haruman.

Di sisi lain, masyarakat berharap laporan ini menjadi momentum untuk membongkar praktik mafia tanah yang kerap terjadi di wilayah perkebunan. Mereka meminta hak atas lahan yang sah segera dikembalikan kepada para anggota kelompok tani.

Haruman juga memastikan bahwa proses akan terus dikawal hingga tuntas. “Kami tidak ingin kasus ini menguap. Hak rakyat harus dikembalikan, dan siapapun yang terbukti melakukan manipulasi harus diproses sesuai ,” pungkasnya.

baca juga ...  Dinkes Pulang Pisau Dorong Revitalisasi Posyandu melaui Gerakan Masyarakat Sehat

Bagi warga Ramang, langkah ini bukan hanya soal tanah, melainkan tentang keadilan dan kepastian yang selama ini mereka tunggu-tunggu. (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!