PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S. Dohong, menegaskan kembali pentingnya peran lembaga legislatif dalam menjalankan tiga fungsi utamanya.
Hal itu ia sampaikan dalam pidato usai pelantikan Wakil Ketua III DPRD pada rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun 2025, Selasa, 2 September 2025.
“Sebagaimana kita ketahui, DPRD memiliki tiga fungsi utama,” ujar Arton.
Fungsi pertama adalah legislasi. DPRD bersama pemerintah daerah bertugas menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang kuat dan adaptif, agar menjadi landasan hukum pembangunan serta kehidupan masyarakat.
Fungsi kedua adalah anggaran. Dewan membahas dan menyetujui APBD dengan memastikan setiap rupiah dari uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Fungsi ketiga adalah pengawasan. DPRD mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah supaya program pembangunan berjalan sesuai peraturan dan kebutuhan masyarakat.
“Ketiga fungsi tersebut hanya dapat berjalan dengan baik apabila DPRD menjaga soliditas internal, mampu merespons perkembangan zaman, serta peka terhadap dinamika politik dan sosial yang sedang terjadi,” kata Arton.
(Syauqi)












