MUARA TEWEH – Sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Barito Utara resmi memasuki masa purna tugas. Prosesi pelepasan dilakukan oleh Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, dalam apel gabungan yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin, 8 September 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, serta seluruh peserta apel dan para PNS yang akan memasuki masa pensiun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Indra Gunawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi para PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Menjadi PNS adalah bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat melalui tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Kami belajar banyak tentang keteladanan, kedisiplinan, dan semangat kerja dari Bapak/Ibu yang memasuki masa purna tugas,” ungkap Indra Gunawan.
Lebih lanjut, Indra Gunawan menyampaikan tiga nilai penting yang harus terus dipegang oleh seluruh ASN, yaitu kedisiplinan, tanggung jawab, dan etos kerja.
“Disiplin waktu, aturan, dan perilaku merupakan kunci keberhasilan dalam bekerja, sedangkan etos kerja yang tinggi akan melahirkan produktivitas dan inovasi, terutama di era globalisasi dan digitalisasi,” jelasnya.
Ia juga berharap masa pensiun menjadi awal kehidupan yang baru dan menyenangkan bagi para PNS bersama keluarga.
“Purna tugas bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari babak baru kehidupan. Semoga Bapak/Ibu senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan umur panjang,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, Sri Hartati, dalam laporannya menyampaikan bahwa tahun ini tercatat 33 PNS yang memasuki masa pensiun.
“Mereka telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Barito Utara melalui kinerja dan pengabdiannya,” ucap Sri Hartati.
Adapun rincian PNS yang memasuki masa purna tugas meliputi, pejabat eselon II, 1 orang, pejabat eselon III, 1 orang, pejabat eselon IV, 1 orang, jabatan fungsional guru 14 orang, jabatan fungsional kesehatan 4 orang, jabatan fungsional pertanian 2 orang, jabatan umum dan pelaksana 10 orang. (isk)












