Bupati Kotim Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Peningkatan PAD Tanpa Naikkan Pajak

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai.

SAMPIT – Bupati Kabupaten (Kotim) Halikinnor menyampaikan efisiensi anggaran berlaku kembali tahun 2026 dan hal itu mengharuskan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia memastikan tidak akan menaikkan pajak untuk mendongkrak PAD di tengah efisiensi anggaran, demi menghindari keresahan masyarakat.

“Kita melihat situasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran akibat kenaikan pajak yang sangat memberatkan warga,” kata Halikinnor, Selasa 9 September 2025.

Daerah harus berusaha menaikkan PAD, namun bukan dengan menaikkan pajak yang memberatkan masyarakat, melainkan memangkas anggaran yang tidak menyentuh langsung masyarakat.

Ia menyebutkan, perjalanan dinas yang tidak penting hingga acara seremonial yang sifatnya tidak terlalu mendesak akan dipangkas. Sebaliknya, kegiatan yang mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Salah satu fokus dalam peningkatan PAD yaitu penertiban kendaraan perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

“Itu yang kami kejar saat ini, kita akan pertemuan dengan perusahaan dan menekan agar perusahaan bisa tertib menggunakan pelat KH () sehingga pajaknya untuk daerah kita sendiri bukan ke luar daerah,” jelasnya.

Bupati juga menambahkan, penggunaan air bawah tanah oleh perusahaan wajib dikenakan pajak. Sementara itu, bangunan yang belum memiliki izin harus segera diurus. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat kecil. (nardi)

baca juga ...  PT BPP Didemo Keluarga Mitai, Dinilai Abaikan Makam Leluhur yang Terbongkar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!