DPRD Kalteng Minta Aturan Fungsi Pengawasan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

– Wakil Ketua Komisi II DPRD (Kalteng), Bambang Irawan, meminta pemerintah pusat mengembalikan kewenangan pengawasan pertambangan ke daerah.

“Makanya ini yang menjadi polemik di kita (daerah). Yang seharusnya kewenangan itu lebih cepat dan efektif di daerah harus di daerah dong,” kata Bambang, Rabu, 10 September 2025.

Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Kalteng mengusut dugaan korupsi tambang zirkon senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan PT Investasi Mandiri di .

Padahal, menurut Kepala Dinas ESDM Kalteng, pengawasan tambang sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan tugas Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

“Jangan semuanya di pusat. Nah itulah yang menjadi bahan koreksi kita ke pusat, bahwa jangan hal-hal yang seperti ini menjadikan penghambat dalam berinvestasi,” ujar Politisi Fraksi PDIP ini.

Ia menekankan perlunya inisiatif dari daerah untuk memperjuangkan kewenangan tersebut.

“Kita juga harus ngusulin. Kalau kita cuman diam aja, teriak-teriak aja nggak bisa. Kita harus ngusulin. Ada peran memang idealnya di daerah,” kata Bambang.

(Syauqi)

baca juga ...  Tiga Tersangka di Kotim, Barsel, dan Katingan Bebas Lewat Restorative Justice, Jampidum Beri Lampu Hijau
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!