Simpan Sabu di Pondok Kebun Sawit, Tukang Kayu Ini Diamankan Polres Kobar

IST/BERITASAMPIT - Tersangka AY (45) beserta barang bukti.

PANGKALAN BUN – Polres Barat (Kobar) bersama Polsek Arut Utara  mengamankan satu orang pria berinisial AY (45) akibat nekat menyembunyikan 13 paket narkotika jenis sabu di sebuah pondok di kebun sawit yang berada di Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kamis 18 September 2025.

Penangkapan pelaku bermula dari Personel Polsek Aruta yang mendapat informasi masyarakat bahwa kerap adanya transaksi narkotika.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan didalam pondok ditemukan satu buah jaket berikut 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,55 gram.              

“Kami juga menemukan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu buah alat hisap sabu (bong), lima lembar uang pecahan Rp50.000, serta satu buah gawai atau handphone yang diakui keseluruhan milik dia,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

baca juga ...  BNN Kobar Sebut 2019 Tahun Kritis
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!