PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang semula berakhir pada 23 September 2025 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Anggota DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai pajak seharusnya dipandang sebagai bagian dari kewajiban warga negara.
“Karena pajak itu bukan beban, bagian dari tanggung jawab selaku warga negara,” ujar Freddy, Selasa, 23 September 2025.
Menurut Freddy, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan pemerintah dan pembangunan infrastruktur. Karena itu, perpanjangan program pemutihan pajak dinilai penting untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.
“Ya semua itu dalam rangka penyadaran wajib pajak, kan. Diberikan kemudahan-kemudahan, insentif, bahkan diskon lah semacam keringanan pemutihan,” kata dia.
Ia menambahkan, kebijakan keringanan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat. “Artinya dengan diberikan kemudahan itu, keringanan akan mendorong secara maksimal para wajib pajak untuk lebih maksimal lagi,” ucap Freddy.
Freddy berharap program pemutihan pajak dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah.
“Katakanlah 50 persen mungkin bisa jadi 70 persen para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya. Sedikit banyaknya kan ada kebaikan,” tutur dia.
(Syauqi)












