SAMPIT – Isu berkembang menyebut alat berat ekskavator di kecamatan selama ini juga digunakan oleh kalangan pejabat mulai dari pejabat di tingkat kecamatan, instansi terkait, hingga DPRD menarik perhatian aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan bahkan mereka dalam waktu dekat harus siap-siap dipanggil penyidik.
Menurut salah satu sumber aparat penegak hukum menyebut pemanggilan sejumlah pejabat tersebut dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini kita akan panggil pejabat-pejabat yang ikut gunakan alat berat tersebut,” tukasnya.
Meski demikian hal tersebut dibantah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Timur (Kotim) ketika dikonfirmasi.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Permata Fitri menegaskan bahwa penggunaan ekskavator tersebut justru dilakukan oleh kelompok tani.
“Proses Peminjaman dilakukan tidak secara manual, tapi menggunakan aplikasi, berdasarkan data dari aplikasi di masing-masing kecamatan selama ini peminjaman hanya dilakukan oleh Kelompok Tani,” kata Fitri, Kamis 2 Oktober 2025.
Fitri juga meluruskan kabar yang menyebutkan aplikasi peminjaman ekskavator, yakni Aplikasi Sipimakai, sudah tidak aktif lagi.
“Ada link yang digunakan (untuk mendownloadnya),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat ekskavator terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Kotim sejak Kamis 4 September 2025.
Seluruh saksi dimintai keterangan mengenai proses pengadaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan ekskavator yang dibeli menggunakan anggaran daerah hampir Rp20 miliar tersebut.
Kasus mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti pengadaan 17 unit ekskavator senilai hampir Rp20 miliar. Dari data yang diperoleh, proyek itu berlangsung multiyears: 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.
(Nardi)












