SAMPIT – Isu perselingkuhan yang menyeret oknum Kepala Desa di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus mendapat perhatian dari DPRD Kotim. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashami, menegaskan bahwa jika benar hubungan tersebut berlanjut hingga pada pernikahan siri, maka statusnya tidak sah secara hukum negara.
Menurut Eddy, nikah siri tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatatkan secara resmi sesuai peraturan yang berlaku.
“Nikah siri tanpa pencatatan di KUA tidak memiliki status hukum yang jelas dan tidak memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri,” tegas Eddy, Kamis 16 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, sebagai kepala desa, tindakan menikah siri justru bisa menimbulkan sejumlah persoalan serius, baik dari sisi etika, moral, maupun hukum.
Politisi PAN ini merinci beberapa akibat dari pernikahan siri antara lain pernikahan tidak diakui secara hukum, sehingga pasangan tidak memiliki hak dan kewajiban hukum sebagai suami-istri.
Tidak adanya perlindungan hukum dalam hal pembagian harta bersama (gono-gini), hak asuh anak, maupun kewajiban nafkah.
Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak dianggap sah secara hukum negara dan tidak memiliki hak waris.
“Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, juga ditegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki status hukum yang jelas. Jadi, dari sisi hukum negara, statusnya tetap tidak sah,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Kotim tidak menyarankan seorang pejabat publik, apalagi kepala desa, untuk melakukan pernikahan siri. Menurut Eddy, tindakan seperti itu bisa mencoreng integritas moral seorang pemimpin di tingkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya.
“Oleh karena itu, sangat disarankan bagi kepala desa atau siapa pun yang ingin menikah untuk melakukannya secara sah, baik secara agama maupun hukum, agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Eddy menambahkan, meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara spesifik melarang nikah siri bagi kepala desa, namun dalam praktiknya, seorang pejabat publik wajib menjunjung tinggi aturan dan etika jabatan.
“Tidak ada pasal yang secara langsung melarang nikah siri dalam UU Desa, tetapi secara moral dan tanggung jawab jabatan, kepala desa wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eddy menilai bahwa kepala desa merupakan panutan masyarakat. Bila seorang kades terlibat dalam praktik yang menimbulkan kontroversi moral, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat menurun.
“Kalau perilaku pemimpin desa tidak mencerminkan keteladanan, tentu akan mempengaruhi citra pemerintahan desa secara keseluruhan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah dan BPD,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada pelanggaran administrasi terkait perkawinan atau dugaan perilaku tidak etis yang dilakukan kepala desa, maka sanksi administratif bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah bersama Inspektorat berhak melakukan pembinaan maupun penindakan terhadap oknum kades yang dinilai melanggar norma hukum atau etika jabatan.
“DPRD akan terus mendorong agar pengawasan terhadap kinerja dan moralitas aparatur desa diperketat. Pemimpin desa harus menjadi contoh, bukan justru menimbulkan masalah di tengah masyarakat,” pungkas Eddy.
Diberitakan sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi tentang skandal perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pulau Hanaut dengan bawahannya.
Salah seorang masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan mengabarkan bahwa oknum Kepala Desa tersebut telah nikah siri dengan bawahannya itu.
Camat Pulau Hanaut, Dedy Purwanto, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait dengan kabar yang beredar tersebut.
“Belum ada laporan yang masuk ke kecamatan sampai dengan sekarang,” kata Dedy Purwanto. (nardi)












