PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mematangkan pembentukan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola sektor pertambangan di daerah.
Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta bagian dari implementasi rencana aksi pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida Kalteng mengatakan, Tim Terpadu tersebut saat ini sedang dalam proses pengajuan persetujuan.
“Setelah terbentuk, tim akan menyusun rencana aksi penertiban pertambangan MBLB yang melibatkan lintas instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi,” ucapnya saat membuka kegiatan Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Perizinan Sektor MBLB, di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu 22 Oktober 2025.
Beberapa di antaranya adalah Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Satpol PP, Bapenda, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, Dinas PUPR, serta Dinas PMPTSP.
“Kita tentunya mengharapkan pembentukan Tim Terpadu ini akan menjadi efektif dengan dukungan aktif dari Pemerintah Kabupaten/Kota, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola perizinan sektor pertambangan MBLB yang tertib dan transparan di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Dengan sistem tata kelola yang baik, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan tidak berizin atau tidak tertib administrasi dapat dihindari. Langkah ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih akuntabel.
“Dengan tata kelola yang baik, potensi kerugian negara akibat kegiatan pertambangan MBLB dapat dihindari dan dikelola, sehingga optimalisasi PAD dapat terwujud,” ungkapnya. (yud)












