PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus ditopang oleh sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 se-Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 24 Oktober 2025.
Leonard menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sistem pelaporan berbasis digital untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK mengembangkan sistem MCSP sebagai instrumen pelaporan yang berfungsi memantau kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui penguatan sistem pelaporan dan pengawasan. Sistem MCSP hadir untuk memastikan langkah-langkah pencegahan berjalan secara konsisten dan terukur,” jelas Leonard.
Berdasarkan data aplikasi jaga.id, Leonard memaparkan bahwa skor IKPD Provinsi Kalimantan Tengah saat ini mencapai 55,00. Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi, 446 dokumen telah diunggah, 214 belum diunggah, 301 diterima, 49 ditolak atau perlu perbaikan, dan 98 masih menunggu proses verifikasi.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Inspektorat Provinsi Kalteng telah menyiapkan beberapa langkah strategis.
Di antaranya dengan melakukan pembahasan rutin setiap minggu bersama perangkat daerah, publikasi capaian MCSP secara berkala, pendampingan intensif bagi perangkat daerah dengan nilai rendah, serta percepatan perbaikan dokumen yang belum sesuai.
Selain itu, koordinasi aktif juga dilakukan dengan PIC Korsup KPK Wilayah Kalimantan Tengah guna memperoleh arahan teknis dan pembinaan dalam proses verifikasi.
“Kami menargetkan seluruh dokumen dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu 30 November 2025. Meski ada beberapa kendala dalam penyesuaian format dan waktu, kami optimistis semua dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” ujar Leonard.
Tak hanya membahas capaian IKPD, Leonard juga menyoroti kemajuan pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Ia menyebut, 90 persen dokumen dari 10 rencana aksi yang telah ditetapkan sudah diunggah, sementara sisanya masih dalam tahap penyempurnaan akhir.
“Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rencana aksi tersebut, karena SPI menjadi instrumen penting dalam mengukur dan memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan,” imbuhnya.
Leonard berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga wadah bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kolaborasi, menyamakan langkah, serta meningkatkan kesadaran pentingnya pencegahan korupsi sejak dini.
“Mari kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagai pondasi mewujudkan Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(Sya'ban)












