PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas mulai menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 13 calon Desa Percontohan Antikorupsi di Kalteng mengalami peningkatan nilai yang signifikan menjelang penilaian akhir yang dijadwalkan pada 3 November 2025 mendatang.
Kegiatan Monev tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Ariz Dedy Arham, bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam paparannya, Ariz menjelaskan bahwa peningkatan skor yang dicapai berbagai desa menunjukkan adanya progres nyata hasil dari kerja sama dan komitmen antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat.
“Secara umum, hasil Monev kali ini menggambarkan kesiapan yang jauh lebih baik dibandingkan tahap-tahap sebelumnya. Desa–desa di Kalteng sudah mulai memahami indikator penilaian dan memperkuat komitmen dalam penerapan prinsip antikorupsi di tingkat lokal,” ujar Ariz.
Dari hasil evaluasi tersebut, beberapa desa mencatat kemajuan signifikan. Desa Sungai Udang (Kabupaten Seruyan)naik dari skor 40,50 menjadi 70, Desa Beringin Tunggal Jaya (Kabupaten Kotawaringin Timur) mencapai nilai 83,00, dan Desa Telok (Kabupaten Katingan) meningkat dari 42,50 menjadi 47,00.
Selain itu, Desa Sabuai (Kotawaringin Barat) mencatat skor 72,50, Desa Kartamulia (Sukamara) 79,50, serta Desa Beruta (Lamandau) 69,50. Sementara Desa Bahitom (Murung Raya) meraih 81,50, dan Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas) bersama Desa Patas 1 (Barito Selatan) menjadi yang tertinggi dengan nilai 82,50.
Peningkatan skor tersebut menjadi bukti bahwa program pembinaan antikorupsi yang digagas KPK bersama Pemprov Kalteng telah berjalan efektif.
Ariz menilai, adanya dukungan dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfodi provinsi maupun kabupaten/kota turut mempercepat perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
“Kenaikan nilai di hampir semua desa menunjukkan bahwa pembinaan dan pendampingan yang dilakukan mulai membuahkan hasil. Ini menjadi modal penting menjelang penilaian akhir,” tegasnya.
Kegiatan Monev juga menjadi ajang penyamaan persepsi antar tim penilai agar hasil evaluasi di lapangan nantinya objektif dan sesuai pedoman KPK.
Proses penilaian lapangan akan mencakup verifikasi dokumen, paparan kepala desa, serta interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Ariz berharap, momentum ini dapat terus dijaga agar semangat antikorupsi tidak hanya berhenti di tahap penilaian, tetapi juga menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kita ingin desa percontohan di Kalimantan Tengah benar-benar menjadi teladan bagi daerah lain, baik dalam integritas, transparansi, maupun pelayanan publik yang akuntabel,” pungkasnya.
(Sya'ban)












