SAMPIT – Upaya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MDT (26) tak berkutik saat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kotim di rumahnya di Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, pada Rabu 29 Oktober 2025 lalu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bersih 4,16 gram yang disembunyikan di dalam kotak bening di lantai rumah pelaku. Barang bukti itu disita di hadapan ketua RT dan warga sekitar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Baamang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kami amankan berikut barang bukti di dalam rumahnya,” ujar AKP Suherman pada Senin 3 November 2025.
Barang bukti ditemukan di lantai rumah MDT di dalam kotak bening, disaksikan RT dan warga setempat, ia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Pelaku mengakui semua barang haram itu miliknya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kini MDT beserta barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Suherman mengimbau bagi seluruh warga Kotim untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja dan di mana saja. Kami minta masyarakat segera melapor bila ada dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Kecepatan informasi dari warga sangat membantu kami menindak,” imbaunya.
Lebih lanjut, Kasatnarkoba mengatakan jika rata-rata barang haram yang masuk ke Kotim berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar).
“Rata-rata barang yang masuk ketempat kita itu berasal dari Kalbar,” pungkasnya.
(UTOMO)












