PALANGKA RAYA – Dua kafe di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang kedapatan mengadakan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa izin resmi telah menyelesaikan kewajiban pembayaran lisensi sebesar Rp10 juta.
Koordinator Bidang Pengelolaan Perizinan dan Struktur Penyiaran KPID Kalteng, Akhmad Rusdiyan Noor, mengatakan hingga saat ini pihaknya menemukan dua kafe di Palangka Raya yang menggelar nobar tanpa mengantongi izin.
“Kalau temuan sampai hari ini ada dua tempat, yaitu kafe. Kami sudah memberikan teguran dan mereka menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan, yakni membayar Rp10 juta,” katanya saat ditemui Berita Sampit di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa, 30 Juni 2026.
Rusdiyan menjelaskan KPID Kalteng bertugas mengawasi penyelenggaraan nobar Piala Dunia sebagai mitra TVRI selaku pemegang hak siar resmi di Indonesia.
“Kami di Piala Dunia menjadi mitra TVRI Kalteng maupun TVRI Nasional. Tugas kami melakukan pengawasan apabila ada penayangan Piala Dunia yang tidak berizin,” ujarnya.
Meski demikian, ia enggan mengungkap identitas kedua kafe tersebut. Menurutnya, para pemilik usaha telah kooperatif dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran lisensi.
“Kalau tempatnya tidak kami sebutkan. Yang pasti di Palangka Raya. Kedua tempat itu langsung dibayarkan oleh pemilik kafe,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran diawali dengan teguran lisan, dilanjutkan teguran tertulis. Setelah kewajiban pembayaran lisensi dipenuhi, proses penanganan dinyatakan selesai.
“Yang pertama kami memberikan teguran lisan, kedua kami memberikan teguran tertulis. Setelah menyelesaikan pembayaran Rp10 juta, persoalannya selesai,” jelasnya.
Rusdiyan menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran yang lebih berat, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan.
Di sisi lain, ia menegaskan UMKM dan komunitas tetap dapat menggelar nobar Piala Dunia 2026 secara gratis selama kegiatan bersifat nonkomersial, tidak menggunakan sponsor, tidak menjual tiket, serta telah mendaftarkan lisensi melalui TVRI.
Sementara itu, untuk kegiatan komersial seperti di kafe, restoran, dan hotel, biaya lisensi yang diberlakukan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp150 juta untuk keseluruhan 104 pertandingan.
Karena itu, KPID Kalteng mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menggelar nobar agar terlebih dahulu mengurus perizinan melalui TVRI.
“Apabila yang belum berizin, harapannya segera mengurus izin. Tata cara pendaftaran sudah kami sediakan melalui media sosial KPID Kalteng maupun TVRI Kalteng, termasuk barcode pendaftarannya,” pungkasnya.
(Sya'ban)












