Ketua Bapemperda Paparkan Progres Raperda, 10 Raperda Lanjutan 2025 Jadi Prioritas 2026

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Ampera A.Y Mebas.

– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD (Kalteng) Ampera A.Y Mebas memaparkan progres pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025, Rabu 19 November 2025.

Dalam laporannya, Ampera menjelaskan bahwa Bapemperda bersama Biro Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng telah merampungkan usulan Raperda yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026.

“Usulan Rancangan Peraturan Daerah disusun dan disepakati bersama DPRD dan Gubernur yang nantinya akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2026,” ujar Ampera, dikutip dari laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Ia menekankan bahwa dalam penyusunan Propemperda tersebut, kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan rancangan perda menjadi perhatian utama.

Progres Pembahasan Raperda 2025

Pada kesempatan itu, Ampera turut melaporkan pelaksanaan Propemperda tahun 2025. Dari 15 Raperda yang masuk dalam program tahun ini, beberapa di antaranya telah menunjukkan progres signifikan:

1. Dua Raperda telah disahkan yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.

2. Satu Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sedang dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

3. Dua Raperda sedang dalam pembahasannya yaitu Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.

“Satu Raperda yang akan dilakukan persetujuan bersama hari ini yaitu APBD Provinsi KalKalteng Tahun Anggaran 2026,” kata Ampera.

Selain itu, sembilan Raperda lainnya masih dalam proses pengajuan diantaranya:

1. Raperda Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2022-20422.
2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalteng
3. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalteng Tahun 2019-2039
4. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
6. Penyelenggaraan Perpustakaan
7. Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial
8. Grand Design Pembangunan Kependudukan
9. Penyelengaraan Kearsipan

“Selain itu terdapat satu Raperda yang diluar Propemperda tahun 2025 yang telah disahkan, yaitu RPJMD Kalteng Tahun 2025-2029,” lanjut Ampera.

Propemperda Prioritas 2026

Mempertimbangkan hasil Rapat Kerja Bapemperda dan Biro Setda Kalteng maka mengusulkan 10 Raperda lanjutan dari tahun 2025 menjadi prioritas pada tahun 2026.

Kesepuluh Raperda prioritas lanjutan tersebut antara lain:

1. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
2. Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan
3. Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2022-2042
4. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalteng
5. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalteng Tahun 2019-2039
6. Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7. Penyelenggaraan Perpustakaan
8. Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalteng
9. Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial
10. Penyelenggaraan Kearsipan

Di samping itu, diusulkan tiga Raperda baru, yakni:

1. Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng)
2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng (Inisiatif Pemerintah Provinsi)
3. Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Inisiatif Pemerintah Provinsi)

Usulan Propemperda 2026 juga mencakup Raperda kumulatif terbuka, meliputi Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Katingan Nilai Program Pendidikan Huma Betang Sebagai Langkah Nyata
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!