PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, mengingatkan bahwa ketertiban penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik kini berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Pesan itu menjadi garis besar sambutannya saat membuka Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2025 yang digelar oleh Balai Bahasa Provinsi Kalteng di Swiss-Belhotel Danum, Kamis, 10 November 2025.
Dalam sambutannya, Hamka menegaskan bahwa kondisi penggunaan bahasa Indonesia tidak bisa lagi dianggap persoalan kecil.
Menurutnya, derasnya informasi global dan maraknya penggunaan istilah asing, terutama bahasa Inggris, telah menggerus kepekaan masyarakat terhadap bahasa negara.
“Kalau kita bicara pengutamaan bahasa Indonesia, ini bukan hanya soal tata naskah atau kewajiban administratif. Ini bicara kedaulatan bahasa sebagai simbol kedaulatan negara,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah harus berada di garis terdepan dalam menjaga ketertiban berbahasa.
Mulai dari penataan bahasa di ruang publik, penyusunan dokumen lembaga, hingga peningkatan kompetensi ASN dalam berbahasa yang baik dan benar.
Hamka juga menyoroti perlunya pembinaan terstruktur untuk tiga kategori lembaga utama: lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan sektor swasta berbadan hukum.
Menurutnya, ketiga sektor ini memiliki dampak langsung terhadap pembentukan budaya berbahasa masyarakat.
“Kita butuh pengukuran sikap bahasa agar komitmen setiap lembaga terlihat jelas. Apakah benar mengutamakan bahasa Indonesia atau hanya sebatas formalitas,” jelasnya.
Di hadapan peserta, Hamka menegaskan bahwa penguatan bahasa negara memiliki kaitan erat dengan jati diri bangsa.
Karena itu, ia berharap seluruh perangkat daerah dan lembaga strategis dapat menjadi teladan dalam menghadirkan ruang publik yang tertib bahasa dan berwibawa.
Mengakhiri sambutan, Hamka mengapresiasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang terus mendorong pembinaan berbahasa secara sistematis.
Ia juga mengingatkan urgensi pelaksanaan Peraturan Daerah Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan bahasa lokal di tengah kemajuan zaman.
(Sya'ban)












