Pemprov Terbuka untuk Masukan, Staf Ahli Ajak LIN Kawal Akuntabilitas Daerah

IST/BERITASAMPIT - Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hamka, saat menyampaikan sambutan pada Pelantikan Pengurus LIN di Aula KNPI Kalteng, Rabu, 19 November 2025.

– Staf Ahli Gubernur (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hamka, menegaskan pentingnya peran lembaga masyarakat dalam memperkuat pengawasan publik dan mendorong tata kelola yang lebih transparan.

Pesan itu ia sampaikan saat menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Periode 2025-2030, di Aula KNPI Kalteng, Rabu, 19 November 2025.

Mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng, Hamka menyampaikan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik sekaligus mengajak LIN untuk terus berperan aktif dalam ruang-ruang pengawasan publik.

“Lembaga Investigasi Negara kami harapkan dapat menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi ,” ujar Hamka.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat menghargai kontribusi LIN sebagai lembaga non-pemerintah yang berfokus pada investigasi, pemantauan, serta pencegahan potensi penyimpangan dan pelanggaran .

Keberadaan lembaga seperti LIN, menurutnya, turut memperkuat semangat pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di daerah. , lanjut Hamka, pada prinsipnya terbuka terhadap masukan dan kritik yang bersifat membangun.

Ia menyebut pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor.

sangat terbuka terhadap masukan, saran, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah serta pelaksanaan program pembangunan,” pungkasnya.

Hamka berharap kolaborasi antara pemerintah dan lembaga masyarakat seperti LIN dapat menciptakan iklim yang lebih bersih, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik.

(Sya'ban)

baca juga ...  Penerapan WFA bagi ASN di Kalteng Belum Bisa, Kepala BKD: Belum Ada Juklak dan Juknis
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!