SAMPIT – Banjir yang kembali merendam wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan keras dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM). Ketua Umum KPPM Muhammad Ridho menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya genangan air di sejumlah desa yang terendam banjir.
Ridho menekankan bahwa banjir yang merendam rumah warga bukan sekadar fenomena alam musiman, tetapi sudah menjadi indikator rusaknya ekosistem hulu akibat pembukaan hutan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
“Setiap tahun masyarakat jadi korban banjir, sementara akar persoalannya tidak pernah benar-benar disentuh,” ujarnya, Sabtu 6 Desember 2025.
Menurutnya, alih fungsi hutan yang terjadi dalam skala luas telah menghilangkan daya serap alami kawasan hulu sungai.
Kondisi ini menyebabkan air hujan mengalir deras ke pemukiman warga tanpa hambatan, memperburuk risiko banjir seperti yang terjadi saat ini.
Di Tumbang Mujam, satu rumah dilaporkan terendam dengan ketinggian air mencapai 49 sentimeter, sementara di Rantau Suang ketinggian air mencapai 1 hingga 1,5 meter, bahkan masuk ke rumah warga setinggi 20–40 sentimeter.
Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, genangan air mencapai 120 hingga 130 sentimeter atau setinggi dada orang dewasa, sedikitnya 300 hingga 350 meter jalan poros desa terendam.
Kondisi itu membuat sekitar 50 kepala keluarga (KK) yang tinggal di bantaran Sungai Tualan terdampak dan otomatis terisolasi serta sejumlah desa lainnya.
Ridho juga menyoroti laporan aktivitas pembukaan hutan oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Antang Kalang, padahal izin perusahaan induknya sudah dicabut.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan longgarnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Aktivitas ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
KPPM pun memberikan dukungan terhadap langkah Ketua DPRD Kotim Rimbun yang menegaskan penghentian izin baru bagi perkebunan sawit. Namun, Ridho menilai komitmen tersebut harus dibarengi tindakan nyata di lapangan agar tidak hanya menjadi wacana.
“Penghentian izin saja tidak cukup. Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada perusahaan yang masih bermain di kawasan hulu sungai,” tambahnya.
Untuk mencegah bencana ekologis semakin meluas, KPPM mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga membabat hutan tanpa izin, evaluasi total terhadap seluruh izin perkebunan sawit, program rehabilitasi hutan berbasis masyarakat, penguatan pengawasan dan transparansi perizinan serta pemanfaatan tata ruang, hingga perlindungan terhadap masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada kelestarian lingkungan.
KPPM menyerukan kolaborasi seluruh pihak untuk menghentikan praktik perusakan hutan. Ridho menilai banjir yang terjadi tidak lagi bisa dianggap sebagai kejadian biasa.
“Ini peringatan keras bahwa keseimbangan lingkungan sudah terganggu. Hutan bukan sekadar lahan ekonomi, melainkan sistem penyangga kehidupan yang harus dijaga,” pungkasnya. (nardi)












