SAMPIT – Sejumlah karyawan dan mantan karyawan menggugat PT Anzon Autoplaza Cabang Sampit ke Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemotongan gaji dan pembebanan kerugian perusahaan.
Tercatat ada delapan penggugat dalam perkara ini, tujuh di antaranya masih berstatus karyawan aktif. Sementara satu orang, Ade Maulida Rachman, baru mengundurkan diri pada bulan lalu.
Permasalahan ini bermula dari kegiatan stock opname pada November 2025 yang dilanjutkan audit data sejak 2014 hingga 2025. Dari hasil audit tersebut, ditemukan selisih stok sparepart dengan nilai mencapai lebih dari Rp700 juta.
Ade mengungkapkan, setelah audit dilakukan, para karyawan di divisi servis dipanggil oleh manajemen dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab atas selisih tersebut.
“Di dalam surat itu tertera nama dan jabatan kami, diminta bersedia bertanggung jawab dengan konsekuensi gaji dan bonus dipotong. Padahal kami tidak mengetahui persoalan tersebut dan tidak merasa bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, pembebanan kerugian dilakukan tanpa membedakan posisi kerja, mulai dari customer service, mekanik, petugas kunci hingga bagian cuci mobil. Masing-masing karyawan dibebani kewajiban mengganti kerugian sekitar Rp22 juta.
Pemotongan gaji disebut telah dilakukan pada Januari dan Maret 2026 sebesar Rp1 juta per bulan, serta penahanan bonus. Namun hingga kini, karyawan mengaku tidak pernah menerima rincian resmi terkait perhitungan kerugian maupun potongan gaji tersebut.
Selain itu, para karyawan juga mengaku tidak pernah menerima slip gaji selama bekerja. Mereka bahkan telah tiga kali melayangkan surat kepada manajemen untuk meminta penjelasan dan penyelidikan ulang, namun tidak mendapat tanggapan.
“Bahkan ada karyawan yang saat audit periode 2014 sudah dilakukan, mereka belum bekerja di perusahaan. Tapi tetap ikut dibebankan,” tambahnya.
Tak hanya itu, para karyawan yang masih aktif mengaku mendapat tekanan agar mencabut gugatan. Jika tidak, mereka diancam dengan sanksi hingga diminta mengundurkan diri.
Para penggugat juga menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan lainnya, seperti cuti melahirkan yang hanya diberikan 40 hari, status karyawan kontrak yang tidak pernah diangkat menjadi tetap, serta dugaan hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi.
Gugatan tersebut turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai pihak terkait.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Mahdianur, mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini merupakan tahapan mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perdata.
“Namun kami cukup terkejut karena pihak tergugat melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menolak mediasi di hadapan mediator,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi merupakan tahapan wajib sebelum masuk ke pokok perkara. Bahkan, kehadiran prinsipal dalam mediasi juga diwajibkan.
“Alasan mereka karena prinsipal berusia 80 tahun. Padahal bisa dilakukan secara elektronik atau daring sesuai ketentuan. Tapi mereka tetap menolak,” katanya.
Mahdianur menambahkan, penolakan tersebut berpotensi dinilai sebagai tidak beritikad baik dalam proses hukum, sebagaimana diatur dalam Perma tersebut.
Pihaknya pun telah meminta majelis hakim untuk mencatat sikap tergugat dalam laporan persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 4 Mei 2026 dengan agenda lanjutan pokok perkara.
“Kami menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Sampit untuk sidang berikutnya,” tandasnya
(Jimmy)












