KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi memperkuat kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya dalam menyiapkan sistem pembinaan hukum yang lebih humanis dan edukatif menjelang diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kapuas H. M. Wiyatno saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemkab Kapuas dan Bapas Palangka Raya.
Bupati Wiyatno, Jumat 12 Desember 2025, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bapas yang menggagas kolaborasi strategis ini, terutama untuk memperkuat penyelenggaraan pemasyarakatan modern yang menempatkan pembinaan sebagai fokus utama. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memastikan daerah siap menerapkan model pemidanaan baru yang lebih menekankan rehabilitasi ketimbang pemenjaraan.
Ia menegaskan kesiapan Pemkab Kapuas menyediakan fasilitas dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk bagi pelanggar yang melibatkan anak. Konsep pembinaan berbasis komunitas ini, jelasnya, memungkinkan pelanggar tetap berada di lingkungan keluarga tanpa kehilangan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Bupati menyebut sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk penghukuman semata, melainkan bagian dari proses pembinaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan.
Sementara itu, Kepala Bapas Palangka Raya Theo Adrianus menjelaskan kerja sama ini merupakan tahap persiapan menghadapi implementasi KUHP baru yang menggantikan aturan kolonial berusia lebih dari satu abad. Ia menegaskan bahwa paradigma pemidanaan ke depan lebih berorientasi pada keadilan restoratif, dengan pidana penjara menjadi opsi terakhir.
Theo menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi kuat antarlembaga, mulai dari kejaksaan, pengadilan, hingga pemerintah daerah. Dukungan perangkat daerah seperti Dinas Kebersihan, Dinas Sosial, rumah sakit, dan unit layanan lainnya menjadi faktor penting agar pembinaan berjalan efektif.
Ia mengapresiasi dukungan penuh Pemkab Kapuas dan berharap koordinasi terus diperkuat menjelang penerapan penuh KUHP Nasional. Modernisasi sistem pemasyarakatan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum sekaligus memberikan alternatif pembinaan yang lebih konstruktif bagi masyarakat.
Kegiatan penandatanganan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, pihak Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, jajaran OPD terkait, serta tamu undangan lainnya. (ds)












