PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun hasil kinerja pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, usai Rapat Pembahasan WFA di lingkungan Pemprov Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 23 Desember 2025.
Herson mengatakan, kajian WFA masih berada pada tahap awal dan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak berdampak negatif terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Bekerja dari mana saja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. Jangan sampai bekerja dari rumah justru berbanding terbalik dengan ketika bekerja di kantor,” tegasnya.
Menurut Herson, salah satu fokus utama kajian adalah bagaimana menjaga dan mengukur kinerja ASN agar tetap optimal meskipun tidak seluruhnya bekerja secara konvensional di kantor.
“Kita ingin memastikan output yang diterima pemerintah tetap sama. Karena itu, pengukuran kinerja ASN yang bekerja dengan sistem WFA menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng juga tengah menyusun regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai dasar penerapan WFA. Dalam proses tersebut, pemerintah akan mengidentifikasi unit kerja yang memungkinkan untuk bekerja secara fleksibel dan yang tetap harus hadir secara langsung.
“Tidak semua bidang bisa menerapkan WFA. Pelayanan masyarakat tentu perlu kajian khusus, sedangkan beberapa bidang administratif atau kreatif bisa menjadi contoh penerapan,” ujarnya.
Herson mencontohkan, bidang tertentu seperti pembuatan konten atau pemberitaan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai memungkinkan bekerja secara fleksibel, selama target dan kualitas kerja tetap terpenuhi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil kajian teknis akan dirumuskan oleh Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan pengambilan keputusan.
“Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada hasil analisis yang komprehensif sehingga Gubernur dapat menentukan bagian mana yang bisa atau tidak menerapkan WFA,” katanya.
Herson menegaskan, penerapan WFA di lingkungan Pemprov Kalteng nantinya akan berorientasi pada peningkatan efektivitas kerja, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
(Sya'ban)












