Kejati Kalteng Periksa Pejabat Dinas Perdangangan Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng.

– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi ekspor zirkon senilai Rp1,3 triliun. Penyidik kembali memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalteng serta PT Investasi Mandiri (IM) untuk memperkuat bukti penyidikan.

Asisten Intelejen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka IH (oknum ASN Dinas ESDM) dan ETS (karyawan PT IM) yang telah ditahan sebelumnya.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH dalam kapasitasnya selaku tersangka,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 6 Januari 2026.

Selain kedua tersangka tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan tersebut Kepala Dinas ESDM (non aktifkan) VC.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka VC dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” tambahnya.

Untuk memperkuat pembuktian, Kejati Kalteng turut memanggil sejumlah saksi dari internal perusahaan dan instansi pemerintah. Beberapa saksi yang dimintai keterangan antara lain berinisial S (Human Resources PT IM), SK (GA Senior PT IM), MRB (Plh Kabid Pertambangan 2023), serta EDM yang merupakan pegawai pada Dinas Perdagangan Kalteng.

Keterlibatan pejabat dari Dinas Perdagangan menjadi sorotan dalam penyidikan ini. Hal tersebut berkaitan dengan alur perizinan ekspor zirkon yang diduga menyimpang.

“Tentu hal ini berkaitan untuk memperkuat penyidikan perkara ini. Karena ini ada kaitannya dengan proses ekspor yang membutuhkan perizinan salah satu rangkaian panjang dari pada ekspor tersebut membutuhkan dukungan dari dinas perdangangan,” jelas Hendri.

Saat ditanya mengenai jabatan spesifik pejabat pada Dinas Perdagangan yang diperiksa, pihak Hendri menegaskan bahwa mereka adalah pihak yang berwenang dalam urusan ekspor.

“Yang jelas pengawai, pejabat pada Dinas Perdangangan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka utama yakni Kepala Dinas ESDM Kalteng (non aktif) VC, Direktur Utama PT Investasi Mandiri (IM) HR, oknum ASN Dinas ESDM IH, serta seorang karyawan PT IM dan CV Dayak Lestari ETS.

(Syauqi)

baca juga ...  Kasus Penyegelan PT BAP Memanas, Polda Kalteng Isyaratkan Ada Tersangka Baru Usai Tetapkan Ketua Grib Jaya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!