PALANGKA RAYA – Kabupaten Kapuas mencatat 37 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Data tersebut berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari jumlah tersebut, 23 kasus merupakan kekerasan terhadap anak, sementara 14 kasus lainnya menimpa perempuan. Angka ini menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kasus kekerasan di wilayah Kapuas.
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mengatakan bahwa angka tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Kekerasan itu tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikis dan seksual. Banyak kasus yang tidak terlihat, sehingga perlu kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Linae, berbagai faktor melatarbelakangi terjadinya kekerasan, di antaranya pola asuh dalam keluarga, lingkungan pergaulan, hingga kondisi sosial ekonomi. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini dan melibatkan banyak pihak.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam perlindungan perempuan dan anak. Pola asuh yang tepat dinilai mampu membentuk karakter anak dan mencegah terjadinya kekerasan di kemudian hari.
“Pembinaan karakter itu dimulai dari keluarga. Jika keluarga kuat dan berkualitas, maka anak-anak akan tumbuh dengan karakter yang baik dan terlindungi,” katanya.
DP3APPKB Kalteng terus mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait batasan dan bentuk kekerasan, agar masyarakat lebih peka terhadap kasus di sekitarnya.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga diperkuat, melibatkan kepolisian, dunia pendidikan, tokoh agama, serta organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan atau melaporkan jika terjadi kekerasan. Pelaporan justru membantu korban mendapatkan perlindungan dan mencegah kasus serupa terulang,” tegas Linae.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Tengah mencapai 414 kasus, dengan Kabupaten Kapuas menyumbang 37 kasus dari total tersebut.
(Sya'ban)












