PALANGKA RAYA – Faktor budaya di tengah masyarakat masih menjadi salah satu penyebab tingginya angka perkawinan usia anak di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kondisi ini turut menempatkan Kalteng di peringkat keempat nasional dengan jumlah kasus perkawinan usia anak tertinggi, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pandangan sebagian orang tua yang merasa memiliki kuasa penuh atas keputusan pernikahan anak turut mendorong praktik menikahkan anak di luar batas usia yang ditetapkan undang-undang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengungkapkan bahwa praktik tersebut masih terjadi dan menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak.
“Masih ada pandangan bahwa orang tua berhak menikahkan anaknya meski usia belum memenuhi syarat. Ini tantangan besar yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Linae, kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan karena secara regulasi, anak dilindungi oleh undang-undang.
Ia menegaskan bahwa istilah yang tepat adalah perkawinan usia anak, bukan perkawinan usia dini, karena batas usia telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Secara regulasi sudah jelas. Anak itu dilindungi oleh undang-undang, sehingga praktik perkawinan di bawah umur tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa DP3APPKB memiliki kewenangan dalam melakukan sosialisasi dan promosi pencegahan perkawinan usia anak. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat kabupaten, kota, bahkan desa.
“Provinsi tentu tidak bisa menjangkau langsung seluruh wilayah pedesaan. Karena itu, peran pemerintah kabupaten dan kota sangat penting,” jelasnya.
Linae menekankan bahwa pencegahan perkawinan usia anak tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi. Dibutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, sektor pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga.
“Ini bukan hanya tugas DP3APPKB, tetapi tanggung jawab bersama lintas sektor,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk menekan angka perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah, terlebih dengan posisi daerah yang masih berada di jajaran tertinggi secara nasional.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa itu, sulit bagi kita menurunkan angka perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Diketahui, negara telah menetapkan batas usia minimal pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak.
(Sya'ban)












