SAMPIT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) masuk babak baru.
Senin 12 Januari 2026 pagi penyidik menggeledah kantor KPU yang berlokasi di Jalan HM Arsyad Sampit, Kabupaten Kotim.
Penggeledahan ini menandakan bahwa ternyata kasus ini sudah resmi naik dalam tahap penyidikan, penyidik yang datang dikawal aparat TNI ini langsung masuk ke kantor KPU.
Pantauan Berita Sampit dalam penggeledahan tersebut nampak turut didampingi oleh Polisi Militer (PM). Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifky juga nampak terlihat saat proses penggeledahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra yang turut hadir dalam kegiatan itu saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dan mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penggeledahan.
“Sudah naik penyidikan, kita kerja dulu,” ucapnya singkat.
Meski demikian, Dodik belum memberikan keterangan lebih lanjut. Dirinya menyebut akan memberikan keterangan lebih lanjut seusai penggeledahan.
“Nanti kalau sudah selesai kita buat rilisnya,” pungkasnya.
Kasus Hibah KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada senilai Rp40 miliar ini bergulir sejak 2025 lalu, bahkan sejumlah orang sudah banyak yang diperiksa baik dipanggil langsung ke Palangka Raya maupun di Sampit, dari rangkaian tersebut penyidik nampaknya sudah menemukan sejumlah alat bukti hingga menaikan kasus itu ke penyidikan dan sebagai tindaklanjutnya penggeledahan dilakukan.
(Utomo)












