LAMANDAU – Sebuah video yang memperlihatkan keributan terkait sengketa lahan dan kayu di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pejabat daerah disebut-sebut terlibat langsung dalam percekcokan dengan warga.
Peristiwa dalam video viral itu diduga berkaitan dengan sengketa lahan seluas 2 hektare yang dialami seorang warga. Keluarga korban menyebut sengketa bermula dari klaim kepemilikan kayu di atas lahan yang telah dibeli orang tua mereka secara sah dari pihak pertama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang tua korban sebelumnya membeli sebidang tanah seluas 2 hektare dari pihak pertama atas nama Yudi. Proses jual beli disebut telah selesai, meliputi pembayaran dan pembuatan surat jual beli. Saat pengukuran, penjual juga menunjukkan titik lokasi beserta batas-batas lahan.
Setelah itu, orang tua korban mulai menggarap lahan untuk bertani serta memanfaatkan kayu hidup dan sisa kayu ulin yang berada di atas tanah tersebut. Namun, setelah beberapa kayu digarap, seorang pria bernama Hengki datang dan mengklaim bahwa kayu yang diambil berada di atas tanah miliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Hengki disebut menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan tenggat waktu pembayaran selama tiga hari.
Belum genap dua hari, pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar waktu magrib, Hengki kembali mendatangi korban bersama dua orang saudaranya, yakni David dan Elok (Hendropolin). Elok diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau.
Menurut keterangan keluarga korban, kedatangan mereka dilakukan tanpa musyawarah dan kembali menuntut pembayaran Rp50 juta pada malam itu juga. Karena belum memiliki uang sebesar yang diminta, orang tua korban mencoba mengajak penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun situasi disebut memanas. Keluarga korban mengklaim Hendropolin diduga melakukan tindakan fisik yang mengakibatkan orang tua korban mengalami pusing, nyeri di bagian kepala, serta pandangan kabur. Seorang rekan orang tua korban juga dilaporkan turut menjadi korban pemukulan. Selain itu, keluarga korban mengaku menerima ancaman dengan ultimatum pembayaran Rp50 juta paling lambat hari Selasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Elok Hendropolin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya percekcokan sebagaimana yang beredar dalam video viral di media sosial. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan persoalan internal keluarga.
“Ini sebenarnya urusan keluarga, kemungkinan ada kesalahpahaman dengan pihak yang bernama Tahram,” kata Hendropolin. Kamis, 29 Januari 2026.
Ia juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah dimediasi oleh pihak kepolisian. “Kejadian itu sudah dimediasi oleh Polsek Lamandau,” ujarnya. (andre)












