SAMPIT – Praktisi hukum Agung Adisetiyono menanggapi dugaan penguasaan kawasan irigasi dan jaringan irigasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Agung menegaskan, apabila izin Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan di atas kawasan irigasi atau jaringan irigasi yang merupakan aset pemerintah, maka izin tersebut dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi untuk dibatalkan.
Bahkan, menurutnya, pejabat yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan status aset dan fungsi irigasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika HGU diterbitkan di atas kawasan irigasi, itu bukan sekadar kesalahan administrasi. Hal tersebut bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, terlebih apabila mengakibatkan kerusakan irigasi dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Agung, Selasa 3 Februari 2026.
Dari sisi pidana, ia menilai praktik tersebut dapat dikaitkan dengan perusakan fasilitas umum, pelanggaran terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air, hingga tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara akibat kebijakan yang menyimpang.
Agung menegaskan, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh proses penerbitan HGU, mulai dari penetapan lokasi, rekomendasi teknis, hingga pihak-pihak yang menandatangani izin tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh korporasi dan pejabatnya. Jangan sampai HGU dijadikan tameng untuk menguasai dan merusak aset publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan izin HGU tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila areal yang dikuasai perusahaan berada di atas kawasan irigasi atau aset milik pemerintah.
Menurut Agung, secara hukum HGU hanya dapat diberikan di atas tanah negara yang bersih dan bebas dari status aset negara atau aset daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Ia menegaskan, apabila di atas tanah tersebut telah terdapat irigasi dan jaringan irigasi yang merupakan aset pemerintah, maka secara prinsip tanah itu tidak dapat dijadikan objek HGU. Izin HGU tidak dapat menghapus status aset negara.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai disebutkan bahwa HGU diberikan atas tanah negara untuk kepentingan usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan, dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta tidak berada di atas aset negara yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah ditegaskan bahwa pemberian hak atas tanah, termasuk HGU, harus mempertimbangkan keberadaan aset negara atau daerah serta prasarana publik. Apabila terjadi tumpang tindih, maka kepentingan umum dan fungsi pelayanan publik harus diprioritaskan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rimbun menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan perusakan dan penutupan kawasan irigasi beserta jaringan irigasi milik pemerintah yang diduga kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Laporan warga menyatakan jaringan irigasi yang dibangun menggunakan anggaran negara diduga dirusak dan ditimbun sehingga tidak lagi berfungsi,” kata Rimbun.
DPRD Kotim menelusuri laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan status kawasan dan aspek hukumnya.
Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya menyangkut penguasaan aset pemerintah, tetapi juga perusakan prasarana irigasi yang berpotensi mengandung unsur pidana karena melanggar ketentuan perundang-undangan terkait sumber daya air dan pengelolaan aset daerah. (nardi)












