Pemkab Kotim Masih Kaji Pertimbangan Teknis Izin PT BSL, Aspek Lingkungan dan Jadi Fokus

NARDI/BERITASAMPIT - Assisten II Setda Kotim Rody Kamislam.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) masih melakukan kajian lanjutan terkait perizinan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Proses tersebut saat ini berada pada tahap pertimbangan teknis di perangkat daerah terkait.

Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, menjelaskan bahwa sebelumnya PT BSL memang telah mengantongi izin, namun dalam perkembangannya dilakukan revisi terhadap perizinan tersebut. Revisi ini memerlukan penilaian ulang dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting sebelum diputuskan lebih lanjut.

“Untuk PT BSL saat ini masih dalam proses pertimbangan teknis. Izin sebelumnya memang ada, kemudian dilakukan revisi, sehingga sekarang kita kaji kembali dari berbagai sisi,” ujar Rody, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menegaskan, salah satu fokus utama pemerintah daerah adalah perlindungan kawasan hutan alam atau virgin forest, termasuk keberadaan jenis tanaman langka yang wajib dijaga. Aspek ini menjadi pertimbangan serius dalam proses perizinan usaha perkebunan (IUP) agar tidak merusak keseimbangan lingkungan.

Selain itu, Pemkab Kotim juga memperhatikan keberlanjutan wilayah di sekitar area rencana usaha. Rody menekankan bahwa pengembangan ke depan tidak boleh terhambat oleh aktivitas perkebunan skala besar.

“Jangan semua ruang kita berikan ke investor. juga harus disiapkan ruang untuk berkembang ke depannya, sehingga tidak terjepit oleh kawasan perkebunan,” tegasnya.

Aspek konektivitas dan aksesibilitas juga masuk dalam kajian, termasuk kondisi jalan yang sudah ada, sempadan sungai, serta layanan dasar masyarakat. Bupati Kotim ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tidak terganggu dan keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

“Item-item yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan. Lingkungan juga harus seimbang. Semua ini masih dalam tahap kajian,” jelas Rody.

Saat ini, lanjutnya, pertimbangan teknis dan rekomendasi masih berada di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan.

Diberitakan sebelumnnya meski izin konsesi kehutanan telah dicabut sejak 2022, aktivitas pembukaan lahan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) masih terus berlangsung di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Timur (Kotim).

Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat adat yang mendesak aparat penegak segera bertindak tegas.

Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) dan tergabung dalam grup NT CROP itu diduga kini memperluas operasi ke lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Areal Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat, di tengah serangkaian dugaan pelanggaran dan lingkungan yang belum tersentuh sanksi serius.

Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANDA) Kotim, Hardy P Hadi, menegaskan bahwa PT BSL bahkan menambah jumlah alat berat meski status izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“PT BSL masih aktif melakukan pembukaan lahan dan bahkan menambah jumlah alat berat, meski izin konsesi hutannya pernah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022,” kata Hardy, Kamis 22 Januari 2026.

Hardy menyatakan bahwa kegiatan perusahaan saat ini berlangsung di lahan TORA dan lahan yang izinnya telah dicabut.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari PT BSL atau Pemkab Kotim terkait tuntutan penghentian total operasi dan penegakan yang disuarakan masyarakat adat.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim) AKP Sugiharso menyebut bahwa perusahaan tersebut tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian.

“Mereka tidak kooperatif,” pungkasnya. (Nardi)

baca juga ...  Generasi Muda Berperan, Rizqi Ramadhan Dinobatkan sebagai Duta Muda BPJS Kesehatan Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!