SAMPIT – Perjalanan hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam perkara gugatan perdata pengelolaan parkir elektronik berakhir dengan hasil positif. Setelah sempat kalah beruntun mulai dari Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Pemkab Kotim justru berhasil membalik keadaan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).
Kemenangan tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tertanggal 6 November 2025.
Dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim melawan CV Graha Tehnik itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim, membatalkan seluruh putusan sebelumnya, serta menolak seluruh gugatan penggugat.
Apresiasi disampaikan Bupati Kotim Halikinnor kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim yang dipimpin Pintar Simbolon.
Menurutnya, kemenangan ini menegaskan peran strategis Bagian Hukum sebagai kuasa hukum pemerintah daerah dalam menjaga dan melindungi kebijakan yang diambil secara sah.
“Perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa kehati-hatian dalam menjalin kerja sama harus disertai keberanian melakukan evaluasi, bahkan penghentian,” kata Halikinnor, Kamis 5 Februari 2026.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, negara akan hadir melindungi.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal kebijakan penghentian kerja sama diambil semata-mata demi kepentingan daerah dan masyarakat.
“Kebijakan ini kami ambil tentunya demi kepentingan daerah dan masyarakat, bukan atas dasar kepentingan lain,” tegas Raihansyah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, menyebut putusan PK tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan hukum.
Ia menilai, fakta-fakta hukum yang terungkap justru membuktikan bahwa langkah korektif pemerintah daerah bertujuan melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah.
Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan korektif pemerintah daerah yang dilakukan dengan asas kehati-hatian, dasar hukum yang kuat, dan itikad baik tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Prinsip inilah yang menjadi fondasi dalam setiap pengambilan kebijakan,” pungkasnya.
Disampaikan bahwa perkara bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit antara Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur dan CV Graha Tehnik.
Dalam pelaksanaannya, hasil evaluasi bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait menemukan sejumlah persoalan krusial, sehingga pada Mei 2023 kerja sama tersebut dihentikan.
Keputusan penghentian itulah yang kemudian digugat oleh CV Graha Tehnik ke Pengadilan Negeri Sampit. Penggugat menilai langkah Dinas Perhubungan sebagai perbuatan melawan hukum dan menuntut pengembalian aset parkir elektronik, disertai tuntutan ganti rugi materiil hingga ratusan juta rupiah serta ganti rugi immateriil senilai Rp1 miliar.
Pada tingkat pertama, PN Sampit mengabulkan gugatan untuk sebagian. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, bahkan Mahkamah Agung sempat menolak kasasi Pemkab Kotim. Kondisi tersebut membuat posisi hukum pemerintah daerah nyaris kalah di seluruh jenjang peradilan.
Namun demikian, Pemkab Kotim tidak berhenti. Melalui pengajuan Peninjauan Kembali dengan menyertakan novum atau bukti baru, Mahkamah Agung akhirnya menilai bahwa penghentian kerja sama oleh Dinas Perhubungan justru merupakan langkah yang sah, proporsional, dan dilakukan untuk mencegah potensi kerugian daerah yang lebih besar.
Dalam amar putusan PK, Mahkamah Agung secara tegas menolak seluruh gugatan CV Graha Tehnik. Selain itu, MA juga membatalkan Putusan PN Sampit, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Putusan Kasasi sebelumnya. Termohon PK, yakni CV Graha Tehnik, turut dihukum membayar biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tahap Peninjauan Kembali. (nardi)












